Standar 2.2. Kepemimpinan

 

2.2  Kepemimpinan

 

Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam institusi perguruan tinggi mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat.

 

Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam institusi perguruan tinggi. Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dikenal kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. 

 

Kepemimpinan operasional berkaitan dengan kemampuan menjabarkan visi, misi ke dalam kegiatan operasional institusi perguruan tinggi.  Kepemimpinan organisasi berkaitan dengan pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi institusi perguruan tinggi dan dalam sistem pendidikan tinggi nasional.  Kepemimpinan publik berkaitan dengan kemampuan menjalin kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik.

 

Jelaskan pola dan kinerja kepemimpinan institusi perguruan tinggi, mencakup informasi tentang kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik.

 

           

Dalam menjalankan fungsinya Rektor dan Wakil Rektor sebagai pimpinan Universitas, para Dekan dan Wakil Dekan sebagai pimpinan Fakultas, para Kepala Biro/UPT/Laboratorium/Studio; beranggapan bahwa faktor keterlibatan seluruh sivitas dalam mencapai visi, misi dan tujuan adalah sangat penting, sehingga penugasan disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu. Sesuai dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen: UNTAG-JD-03 tentang Job Description Rektor dan Wakil Rektor bisa dilihat pada Website: spm.untag-smd.ac.id. Pola kepemimpinan dilaksanakan secara kolektif/bersama-sama diantara pimpinan lainnya, namun keputusan akhir berada di tangan Rektor di tingkat Universitas, dan Dekan di tingkat Fakultas, setelah mempertimbangkan masukan-masukan yang ada.

Pola kepemimpinan ini telah berjalan kondusif serta memungkinkan terjadinya pemerataan sumber daya. Hal ini ditunjukkan dengan lancarnya proses akademik, administrasi dan keuangan serta bidang kemahasiswaan selama ini. Mekanisme ini pada akhirnya dapat menciptakan tata laksana proses belajar mengajar dan program kerja yang telah ditetapkan berjalan lancar. Pola kepemimpian di UNTAG 1945 Samarinda, dalam hal pengambilan keputusan, menganut sistem sentralisasi untuk bidang administrasi, keuangan dan sumberdaya manusia, serta sistem desentralisasi untuk bidang akademik dan kemahasiswaan.

Keputusan-keputusan penting yang bersifat jangka panjang, dilakukan oleh pimpinan Universitas (Rektor) dan Fakultas (Dekan) dengan terlebih dahulu mendiskusikannya dalam Rapat Pimpinan, Rapat Dosen atau dalam Rapat Senat. Mekanisme pengambilankeputusan yang dilakukan dengan pola ini diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat, cepat dan luwes. Selain itu, diharapkan dengan pola yang telah diterapkan, pertanggungjawaban pimpinan dapat dilakukan secara transparan dan dapat akuntabel. Dengan demikian semua komponen ikut terlibat dalam penentuan kebijakan dan pelaksanaan berbagai aktivitas; sehingga diharapkan semua akan merasa ikut bertanggungjawab dalam mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Universitas. Kondisi seperti ini mencerminkan bahwa, UNTAG 1945 Samarinda menerapkan pola kepemimpinan yang kuat, baik dalam kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, maupun kepemimpinan publik.

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id/

No. Dokumen:

UNTAG-JB-03

Job Description

REKTOR

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-08-2014

Revisi :

00

Hal :

65dari 214

         

 

1.

Rektor

Tugas:

1.    Menyusun,  Menetapkan, Dan Merevisi Visi Dan Misi Perguruan Tinggi Bersama Senat Dan Dewan Pengembangan.

2.    Menyusun Rencana Strategis Pengembangan Perguruan Tinggi Minimal Untuk Jangka Waktu 5 Tahun

3.    Menetapkan Indikator Standar Pencapaian Visi Dan Misi Perguruan Tinggi

4.    Menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Perguruan Tinggi

5.    Melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dengan Menetapkan Peraturan, Kaidah, Dan Tolok Ukurnya

6.    Mengelola Seluruh Kekayaan Dan Secara Optimal Memanfaatkannya Untuk Kepentingan Perguruan Tinggi

7.    Membina Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Tenaga Administrasi, dan Golongan Tenaga Kerja Lain Yang Ditetapkan Oleh Perguruan Tinggi

8.    Membina Hubungan Dengan Alumni, Lingkungan Perguruan Tinggi, Dan Masyarakat Pada Umumnya

9.    Menjamin Akuntabilitas Pengelolaan Sumber Dana Perguruan Tinggi

10.  Menjamain Akuntabilitas Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Perguruan Tinggi

11.  Melaporkan Seacara Berkala Kemajuan Perguruan Tinggi Kepada Senat.

12.  Mengangkat dan Meberhentikan Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi, dan golongan Tenaga Kerja Lain Yang Ditetapkan Atas Persetujuan Senat Perguruan Tinggi

13.  Mengangkat Wakil Ketua Dan Pimpinan Unit-Unit Yang Berada Di Bawahnya Atas Persetujuan Senat Perguruan Tinggi

14.  Mengangkat Guru Besar Yang Diusulkan Oleh Senat Akademik Perguruan Tinggi

15.  Mendelegasikan Peleksanaan Tugas Pimpinan Tingkat Program Studidan Unit-Unit Lain Di Lingkungan Perguruan Tinggi

16.  Dapat Mendirikan, Membubarkan, Dan Atau Menggabungkan satu atau lebih Program Studi, dan unit-unit pelaksana akademik lainnya yang dipandang perlu, atas Persetujuan Senat Perguruan Tinggi

 

Wewenang :

 

1.      Apabila Rektor Berhalangan Tidak Tetap, Menunjuk Pembantu Rektor Sebagai Pelaksana Harian.

2.      Mengangkat Dan Memberhentikan Ketua Program Studi dan setelah mendapat Pertimbangan dari Senat.

3.      Mengangkat dan Memberhentikan Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Setelah Mendapat Pertimbangan Senat.

4.      Mengangkat Dan Memberhentikan Kepala Bagian Dan Staff

5.      Mendirikan Lembaga-Lembaga Non-Struktural Serta Mengangkat Dan/Atau Memberhentikan Pejabat Non-Struktural Atas Dasar Analisis Kebutuhan Demi Peningkatan Dan Kemajuan Akademi.

6.      Menunjuk Seorang Tenaga Fungsional Senior untuk memimpin Kelompok Tenaga Fungsional.

7.      Memilih dan Mengangkat Tenaga Dosen Biasa Berdasarkan Kualifikasi Kebutuhan..

8.      Mengusulkan Penambahan dan/atau Penutupan Jurusan/Program Studi dengan Pertimbangan Senat.

9.      Menetapkan Ketentuan Lebih Rinci Mengenai Pembukaan, Penggabungan (Merger), dan Penutupan Jurusan/Program Studi Pada Semua Jenjang Dan Jenis Pendidikan Atas Usul Tim Akreditasi yang ditunjuk untuk itu..

10.   Menetapkan Standar Kinerja Para Pejabat Yang Bertanggung Jawab Secara Langsung Kepadanya.

11.   Menetapkan Petunjuk Teknis Tentang Pembukaan Semester Pendek Dalam Kondisi Tertentu.

12.   Menetapkan Persyaratan Untuk Menjadi Mahasiswa Sesuai Dengan Jenis, Jenjang Program, dan Spesifikasi yang berlaku.

13.   Menetapkan Pedoman Umum Penyusunan Buku Pedoman Akademik.

14.   Menetapkan Pedoman Dan Tata Cara Upacara Akademik.

15.   Menetapkan Ketentuan Mengenai Estándar Pelayanan Minimum Perguruan Tinggi Termasuk Pelayanan yang menyejukkan, Cepat, dan Akurat di semua sectoryang ada.

16.   Menetapkan ketentuan yang lebih khusus mengenai kualitas hasil belajar setiap Lulusan.

17.   Merumuskan dan Menetapkan Perwujudan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, Otonomi Keilmuan, Dan Kode Etik dengan Persetujuan Senat.

18.   Memberikan Izin Atas Kegiatan Sivitas Akademika di Luar Kampus yang Mengatasnamakan Perguruan Tinggi.

19.   Memberikan Izin Atas Penggunaan Sumberdaya Sepanjang Kegiatan Tersebut Tidak Ditujukan Untuk Merugikan Pribadi Lain Dan/Atau Untuk Memperoleh Keuntungan Materi Bagi Pribadi Yang Melakukannya.

20.   Memberikan Izin Tentang Pemanfaatan Hasil-Hasil Penelitian Yang Tidak Dipublikasikan Perguruan Tinggiyangakan dimanfaatkan Oleh Pihak Lain.

21.   Mencabut Gelar Akademik Dan/Atau Sebutan Lulusan Yang Diperoleh Dari Perguruan Tinggi Karena Pelanggaran Etika Akademik  Berdasarkan  Pertimbangan Hasil Tim Yang Ditunjuk Untuk Itu Dengan Persetujuan Senat Guru Besar.

22.   Menetapkan Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Akademik, dan Pemberian Penghargaan.

23.   Menetapkan Program Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan Serta Kriteria Untuk Promosi Berdasarkan Prioritas Pembinaan Dan Pengembangan Kelembagaan yang diusulkan oleh Senat dan/atau Tim yang bertugas untuk itu.

24.   Menetapkan Ketentuan yang lebih rinci mengenai persyaratan untuk menjadi Mahasiswa, termasuk persyaratan bagi warga Negara Asing yang dapat diterima Menjadi Mahasiswa.

25.   Menetapkan/Mengesahkan Organisasi Kemahasiswaan Dan Alumni Serta Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POM).

26.   Menetapkan Pedoman Pengelolaan, Pemanfaatan, Dan Sanksi-Sanksi Perusakan Terhadap Sarana Dan Prasarana Universitas Dengan Memperhatikan Ketentuan Yang Berlaku.

27.   Menetapkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kerjasama.

28.   Menetapkan Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Statuta Perguruan Tinggi Atas Persetujuan Dari Senat Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Statuta Perguruan Tinggi.

 

2.

Wakil Rektor I

Tugas:

 

1.    Menetapkan dan menjamin terlaksananya sistem pendidikan yang mengarah pada pencapaian visi dan misi Perguruan Tinggi

2.    Mengembangkan kurikulum Perguruan Tinggiyang mengacu kepada standar mutu lulusan

3.    Mengembangkan kualitas pembelajaran yang mengacu kepada standar mutu lulusan

4.    Membuat kebijakan evaluasi hasil studi yang mengacu pada standar mutu lulusan

5.    Mengembangkan tenaga kependidikan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan dalam upaya mencapai standar mutu lulusan

6.    Menyusun kebijakan kode etik akademik dan etika Dosen dan Mahaiswa.

7.    Melaksanakan kerjasama/ kemitraan dengan PT/ instansi lain di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan

8.    Merumuskan standar ilmiah dan kemanfaatan hasil penelitian

9.    Meningkatkan mutu penelitian secara berkelanjutan melalui program penelitian unggulan, sistem penghargaan penelitian, dan pembinaan peneliti muda

10.  Meningkatkan jumlah hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal penelitian yang terakreditasi pada skala nasional dan internasional

11.  Merumuskan arah kegiatan pengabdian kepada masyarakat

12.  Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan pembangunan masyarakat madani

13.  Mendorong perolehan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

14.  Membuat laporan kemajuan kegiatan di wilayah kerja secara periodik kepada Ketua

 

 

Wakil Rektor II

Tugas:

1.      Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia;

2.      Membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan di bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia;

3.      Mengkoordinasikan Badan-Badan dalam pengembangan dan penerapan Sistem Manajemen Mutu dan sistem informasi manajemen yang berbasis infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK);

4.      Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen dan karyawan dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal mapun nasional;

5.      Merencanakan dan mengkoordinasikan pemeliharaan serta peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi dan manajemen universitas;

6.      Merencanakan, mengkoordinasikan serta menyelenggarakanpengembangan prasarana dan sarana universitas;

7.      Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan, pemeliharaan dan penghapusan inventori aset aktiva dan passiva universitas;

8.      Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan administrasi keuangan universitas;

9.      Menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan anggaran serta penggalian sumber-sumber dana;

10.   Merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan dan peningkatan kemampuan SDM berbasis kompetensi.

 

 

Wakil Rektor III

Tugas:

1.      Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu bidang Kemahasiswaan;

2.      Membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan di bidang kemahasiswaan termasuk alumni;

3.      Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan, pengembangan dan penguatan institusi dengan pihak instansi terkait, baik lokal maupun nasional;

4.      Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen dan mahasiswa dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional;

5.      Membuka dan menjembatani kesempatan praktek kerja lapangan bagi mahasiswa dan kerja bagi alumni sesuai kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dan swasta maupun dunia industri pada umumnya;

6.      Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan, pengembangan dan penguatan institusi dalam hubungan kerjasama dengan pihak alumni, baik di dalam maupun di luar universitas;

7.      Mengkoordinasikan pendistribusian hasil penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan pihak terkait maupun pihak alumni kepada unit-unit dalam universitas berdasarkan fungsi dan tugas pokoknya;

8.      Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi, pembinaan serta mengkoordinasikan pengembangan hubungan kerjasama yang telah dan akan dilakukan oleh unsur pelaksana akademik universitas;

9.      Mengkoordinasikan pembinaan, pengembangan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan organisasi kemahasiswaan intra kampus serta penganggaran organisasi kemahasiswaan intra kampus;

10.   Menyelenggarakan pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan/ stake holder (orang tua/wali mahasiswa dan instansi atau lembaga serta masyarakat) yang terkait dengan kegiatan organisasi kemahasiswaan intra kampus.

1.    Kepemimpinan operasional

Pola kepemimpinan operasional yang dilaksanakan baik di tingkat Universitas, Fakultas maupun unit kerja yang ada di lingkungan UNTAG 1945 Samarinda dilakukan untuk mewujudkan  terciptanya kemampuan menjabarkan dan melaksanakan  visi, misi, tujuan dan strategis sebagaimana tertuang dalam Renstra dan RKAT Universitas dan Fakultas.

 

Pola kepemimpinan yang diterapkan di UNTAG 1945 Samarinda tertuang dalam Statuta UNTAG 1945 Samarinda berupa kepemimpinan dinamis dan demokratis yang pada hakekatnya ditujukan untuk mewujudkan  institusi yang sehat, akuntable dan memiliki tata pamong yang baik dalam rangka  penyelenggaraan tri dharma yang berkualitas, efektif dan efisien. Di dalam Renstra UNTAG 2013-2017 berdasarkan visi, misi, nilai, tujuan, dan analisa faktor-faktor strategis, berbagai agenda kebijakan implementasi telah dirumuskan, seperti peningkatan penyelenggaraan pendidikan, peningkatan intensitas dan kualitas penelitian dan pengabdian pada masyarakat, organisasi dan manajemen, dan penataan lingkungan kampus. Masing-masing agenda tersebut dijabarkan secara rinci di dalam strategi dan indikator kinerja pencapaiannya.

 

Segenap sivitas akademika dan unit-unit organisasi dalam lingkungan UNTAG 1945 Samarinda memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang visi dan misi yang telah dirumuskan. Pemahaman visi dan misi lebih dahulu dimulai dari pimpinan tertinggi, karena dengan posisi yang sangat penting dapat berpengaruh terhadap organisasi secara keseluruhan. Pimpinan tertinggi mempunyai peranan yang sangat penting, terutama dalam hal menetapkan tujuan utama organisasi, serta mengkomunikasikan standar kinerja dan menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuan stafnya untuk memenuhi standar tersebut. Hal ini berarti, peran dari pimpinan dalam perencanaan strategis terutama dalam penetapan visi, misi dan tujuan sasaran serta strategi sangat penting. Selain itu, pimpinan tertinggi juga berpengaruh terhadap implementasi strategi, terutama dalam memotivasi stafnya dalam mencapai tujuan. Komitmen pimpinan yang cukup kuat dalam  kegiatan operasional institusi juga ditunjukkan oleh terbentuknya beberapa unit kerja pendukung, penunjang dan pelayanan  seperti Pusat Kajian Bahasa, Lembaga Penjaminan Mutu, Audit Mutu Internal, Unit Infokom, LBH (lembaga bantuan hukum), Pusat Layanan Karier, Pusat bimbingan dan Konseling dan lain-lain. Sehingga VMTS yang tertuang dalam Renstra dan RKAT dapat dijalankan dengan baik dan lacar.

2.    Kepemimpinan organisasi

Kepemimpinan organisasi berkaitan dengan pemahaman seluruh sivitas akademika UNTAG 1945 Samarinda terhadap tata kerja unit dalam organisasi (Wewenang dan Tanggung jawab, tata kerja organisasi, mekanisme/prosedur kerja) penyelenggaraan perdidikan tinggi.

Pimpinan  mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, dalam sejumlah disiplin pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu di lingkungan UNTAG 1945 Samarinda. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, pimpinan mempunyai fungsi: melaksanakan, mengembangkan pendidikan, melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, melaksanakan kegiatan layanan administratif. Sesuai dengan Statuta UNTAG 1945 Samarinda 2013, susunan organisasi UNTAG 1945 Samarinda terdiri atas: Rektor dan 3 Wakil Rektor (Bidang akademik, bidang administrasi umum dan kesejahteraan, bidang kemahasiswaan dan kerjasama), Senat Universitas, Biro administrasi umum, Biro Keuangan, Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Sistem Informasi, 6 Fakultas, Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP2M), Lembaga Pusat Kajian Bahasa, Lembaga Penjaminan Mutu dan Unit Pelaksana Teknis.

 

Bentuk struktur atau susunan organisasi ini disesuaikan dengan kebutuhan universitas serta peraturan yang berlaku, dan setiap unit kerja masing-masing mempunyai tugas dan fungsi serta wewenang yang jelas sesuai dengan statuta. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan organisasi, Rektor berperan menjadi pemersatu semua komponen organisasi. Berbagai kritik, saran dan masukan dari setiap komponen; ditampung, dievaluasi dan dirumuskan oleh Rektor dan pimpinan lainnya untuk pengembangan organisasi. Pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan pengembangan organisasi, Rektor selalu melibatkan pimpinan lainnya termasuk pimpinan fakultas, dan/atau dosen, serta Senat Universitas dalam hal-hal tertentu, agar keputusan yang diambil menjadi lebih efektif dan difahami semua komponen, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Demikian juga halnya dengan kepemimpinan di masing-masing komponen/ unit kerja; pengambilan keputusan-keputusan penting yang akan dilaksanakan, juga selalu didiskusikan terlebih dahulu.

 

Rektor dan pimpinan lainnya menjadi orang terdepan dalam membina hubungan baik di internal universitas, serta dalam pembinaan kerjasama dengan berbagai institusi dari luar UNTAG 1945 Samarinda. Rektor dan seluruh pimpinan berupaya maksimal agar kepemimpinan organisasi tidak menyimpang dari nilai-nilai, norma, dan etika serta budaya organisasi sesuai dengan pembagian kerja (job description). Dengan demikian, pola kepemimpinan organisasi universitas diharapkan dapat lebih berdaya guna mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran universitas.

3.    Kepemimpinan publik

Kepemimpinan Publik tercermin melalui kiprah pimpinan universitas (terutama Rektor), Fakultas (Dekan) dan Unit kerja sebagai pimpinan dan unsur pimpinan di organisasi kemasyarakatan baik organisasi profesi maupun non profesi. Beberapa organisi terkait dengan kiprah pimpinan antara lain

 

a. Rektor : Pembina dan penasehat APTISI Wilayah Kaltim; ADRI Kaltim; Tim Seleksi Pejabat Eselon Provinsi dan Kota; Ketua Tim Pakar Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur (2005 – 2007); Anggota Dewan Penasehat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Wilayah XIB Kaltimtara; Anggota Dewan Pakar Samarinda Smart City ; Anggota Dewan Pakar Indonesian Association For Public Administration  (IAPA) Daerah Kalimantan Timur ;  Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) Kalimantan Timur; Anggota Dewan Pengarah Asosiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan (ADPK) Kota Samarinda.

b. Wakil Rektor : Sekretaris dan wakil Ketua APTISI Wilayah Kaltim; ADRI Kaltim; APPERTI Kaltim; MUI; Organisasi Keagamaan (Muhammadiyah)

c.  Kiprah Rektor dalam MoU: Kerjasama dengan institusi dalam negeri, antara lain telah terjalin dengan berbagai intitusi pendidikan (perguruan tinggi), institusi pemerintah, swasta dan LSM. Sedang Kerjasama dengan institusi manca negara antara lain : Universitas Chulalongkorn Thailand dan Universiti Malaysia Sabah, University of Texas at El Paso (UTEP), Al Insan Foundation Singapore, University Technic Sidney (UTS), DAIKIN University Melbourne. Berbagai kerjasama yang telah terlaksana dan kerjasama-kerjasama yang sedang dibangun, diarahkan untuk meningkatkan kualitas 1945 Samarinda.

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan publik, Rektor dan pimpinan lainnya selalu berupaya berkomunikasi dengan masyarakat dan institusi terkait untuk menjalin hubungan baik dan kerjasama. Setiap pimpinan unit kerja diamanahkan untuk merintis kerjasama terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi keputusan terakhir tetap pada Rektor. Semua kerjasama ditandatangani oleh Rektor, atau oleh pimpinan lain yang ditunjuk Rektor. Berkat kepemimpinan yang baik, universitas telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi, baik pemerintah maupun pihak swasta. Kerjasama dengan berbagai institusi terjalin dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

 

Payung hukum kerjasama diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor dengan pihak terkait. Setelah itu, untuk setiap kegiatan kerjasama, dibuatlah suatu perjanjian kerjasama Letter of Agreement (LoA) antara Dekan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan negosiasi yang telah dilakukan antara Ketua Program Studi dengan pihak ketiga tersebut.

 

Akuntabilitas pelaksanaan tugas dijalankan secara hierarkis dan bersifat partisipatif.  Partisipasi sivitas akademika, selain dalam pelaksanaan program, juga berkaitan dengan perencanaan program.  Secara periodik, pimpinan melibatkan sivitas akademika dalam rapat koordinasi untuk mengevaluasi atau merumuskan rencana kerja yang lebih terfokus.  Program kerja itu disusun secara terencana mengacu pada visi, misi, dan renstra serta statuta yang telah ditetapkan.