1.1. Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Jelaskan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikanuntuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik, serta remunerasi, penghargaan, dan sanksi, termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis dan konsistensi pelaksanaannya.
Sistem pengelolaan sumberdaya manusia yang meliputi system seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan mengacu dan berpedoman padaperaturan Yayasan dan peraturan Universitas yang transparan dan akuntabel berbasis pada meritokrasi tentang kepegawaian yang tertuang pada SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2 tentangKepegawaian. Dokumen formal sistem pengelolaan sumber daya manusia di UNTAG 1945 Samarinda mencakup:
(1) Perencanaan pegawai, Perencanaan dan Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan mencakuppengadaan, pemberdayaan, pengembangan, penilaian, remunerasi, pemutusan hubungan kerja, penciptaan lingkungan kerja yang ergonomis sehingga diperolehPeta Potensi serta Tantangan Dosen dan Tenaga Kependidikan yang tertuang pada SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/01 tentangPerencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rekrutmen, seleksi, dan pemberhentian pegawai : a.Rekruitmen dan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan diseleksi berdasarkan kualitas dan kompetensi dari calon sehingga tidak memunculkan inefisiensi baik di program studi maupun universitas dikemudian hari. Dan tertuang pada SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/03tentangRekrutmen dan SeleksiDosen dan Tenaga Kependidikan b. Pemberhentian pegawai dilakukan melalui prosedur standar yakni diberikan teguran secara lisan, peringatan I dan II kemudian terakhir adalah pemberhentian yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan dan Universitas. Serta tertuang pada SOP No. UNTAG-PM-12.2/07tentangPemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan. (3) Orientasi dan penempatan pegawai, Orientasi dan penempatan terhadap Dosen dan Tenaga Kependidikan akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan program studi, fakultas dan universitas sehingga sesuai dengan kopetensi keahliannya. Dan tertuang pada SOP No. UNTAG-PM-12.2/02tentangPenempatan Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengembangan karir, Pengembangan karirsumberdaya Dosen dilaksanakan dengan mewajibkan seluruh dosen untuk studi lanjut ke jenjang S3dan dengan tetap meningkatkan kepangkatan fungsionalnya melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedang untuk Tenaga Kependidikan melalui pelatihan dan kursus yang berkaitan dengan bidang manajemen sehingga kompetensi untuk berbagai jabatan strukturan bias terpenuhi. Serta tertuang pada SOP No. UNTAG-PM-12.2/11tentangPengembangan Karir dan Mutasi Pegawai.
(5) Remunerasi, penghargaan, dan sanksi, Remunerasi, penghargaan, dan sanksiyang diterapkan baik terhadap Dosen maupun Tenaga Kepegawaian dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan retensi, presensi dan prestasi kinerjanya dalam melaksanakan tupoksi. Mekanisme pemberian remunerasi, penghargaan dan sangsi tertuang pada SOP No. UNTAG-PM-12.2/08tentangPemberian Penghargaan/Sanksi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Contoh SOP Perencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan.adalah sebagai berikut
Alur Proses Perencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan
Gambar 4.1 Penerimaan Dosen Baru.
Sesuai dengan SOP diatas pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut :
Alur Proses Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
|
Lampiran :
4.1. Dokumen Sistem Pengelolaan SDM