Standar 4.2. Sistem Monitoring dan Evaluasi

 

4.2  Sistem Monitoring dan Evaluasi

Jelaskan sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen  dan kinerja tenaga kependidikan (termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman  tertulis, serta monitoring dan evaluasi kinerja dosen dalam tridarma serta    dokumentasinya). 

Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan mengacu padaSK RektorNomor 73/SK/2013 tanggal 14 Oktober 2013 tentang Monitoring dan Evaluasi Dosen dan Tenaga Kependidikan dan SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/06tentangEvaluasi Dosen dan Tenaga Kependidikan.

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

No. Dokumen:

UNTAG-PM-12.2/06

Prosedur Mutu

EVALUASI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-8-2014

Revisi :

00

Hal :

3 dari 3

 

 

 

 

 

 Alur Proses Monitoring dan Evaluasi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Penyusunan kuesioner

 

1.    Menyusun kuesioner mengenai kinerja dosen dan tenaga kependidikan oleh LPM dan didiskusikan dengan kepala Bagian  Kepegawaian

 

 

Penyebaran kuesioner

 

2.    Kepegawaianmenyebarkan kuesioner kepada ketua Prodi untuk diisi.

 

 

Tabulasi kuesioner

 

3.    Mengembalikan kuesioner yang telah diisi ke UPM untuk dilakukan tabulasi

 

 

Hasil tabulasi

 

4.    Menerima hasil tabulasi dari UPM kepada Kepala Bagian Kepegawaianuntuk digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja Dosen dan tenaga kependidikan

 

 

Menginformasi kan hasil kepada dosen dan tenaga kependidikan bersangkutan

 

5.    Menginformasikan secara formal hasil evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan kepada yang bersangkutan dalam bentuk rapat internal, sebagai dasar untuk melakukan perbaikan kualitas kinerja secara berkelanjutan dan periodik.

 

Monev kinerja dosen di bidang: 

            (1) pendidikan

            (2) penelitian

            (3) pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat yang terdokumentasi dengan baik. 

 

A.     Tenaga Dosen

UNTAG 1945 Samarinda telah memiliki dokumen yang lengkap mengenai Sistem Monev kinerja dosen dan tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya dan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pedoman pembuatan sistem Monev ini berdasarkan pada PP No.10 tahun 1979 tentang Pembinaan Pegawai , PP No.46 tahun 2011 tentang PPK,PNS,PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kebijakan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Untag yang disahkan oleh Kemendikbud. Isi dokumen SPM termasuk memuat standar kinerja dosen dan tenaga kependidikan. Standar ini ditingkatkan mutunya dari tahun ke tahun sekaligus sebagai fakta integritas Untag kepada kementerian Ristekdikti dalam pencapaian kinerja pelayananya. Monitoring dan Evaluasi juga dilakukan melalui  Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SIMSDM) yang telah dibangun dan dikembangkan oleh universitas..

 

Monev terhadap Nilai Kinerja Dosen (NKD) dilaksanakan setiap semester sekali  yang dilakukan oleh tim Monev yang ditetapkan melalui SK Rektor. Hasil NKD ditindaklanjuti sebagai pedoman untuk pengembangan kompetensi Dosen dan pemberian penghargaan atas kinerja dosen selama satu semester baik di bidang akademik maupun non akademik.

 

Untuk bidang akademik lebih ditekankan pada penilain terhadap Laporan Kinerja Dosen (LKD) sesuai dengan Beban Kerja Dosen (BKD) per semesternya yang menyangkut bidang pengajaran dan pendidikan; penelitian; pengabdian pada masyarakat serta kegiatan penunjang lainnya. Sementara untukm bidan non akademik penilaian ditekankan pada aspek kedisiplinan, kehadiran/presensi, loyalitas dan kepemimpinan.

 

B. Tenaga Kependidikan

Monev kinerja tenaga kependidikan dilaksanakan melalui instrumen berupa Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)yang dilakiukan oleh tim penilai dibawah koordinasi Wakil Rektor II dan Wakil Dekan II dibantu oleh bagian kepegawaian BAU terhadap semua tenaga kependidikan berdasarkan tupoksinya masing-masing. Pelaksanaan monev dilakukan secara berkala pada setiap semester.

    

Secara umun penilaian kinerja tenaga kependidikan berkisan pada aspek kehadiran, kemampuan,dan kepribadianyang diharapkan dapat mendukung dan menunjang terjaminnya pelaksanaan administrasi secara umum dan pelayanan terhadap mahasiswa dan pimpinan.  monitoring dalam hal tatakelola administrasi dan birokrasi terkait dengan implementasi tridharma perguruan tinggi terutama memonitor persiapan proses belajar mengajar seperti persiapan untuk perkuliahan mahasiswa, sarana perkuliahan, penjadwalan, memasukkan data hasil evaluasi akhir.Sementara Evaluasi dilakukan terkait dokumen-dokumen administrasi yang dianggap perlu, ketersediaan kelengkapan berupa peralatan untuk perkuliahan, evaluasi absensi, pengawasan nilai ujian akhir, proses pengumuman hasil akhir dan yang paling penting adalah evaluasi terhadap bagaimana pelayanan administrasi kepada mahasiswa.

Monitoring dan evaluasi kinerja dosen yang dilaksanakan pada setiap semester menyangkut  bidang: 

(1)  Pendidikan

Sistem Monev kinerja dosen bidang pendidikan dilakukan secara konsisten dengan media/alat bantu yang sudah disiapkan, diantaranya :

1.    Dokumen angket umpan balik Kegiatan akademik ( dosen )

2.    Format Rencana Pembelajaran (GBPP)

3.    Format Monitoring Kegiatan Pembelajaran

4.    Dokumen Rekapitulasi Kegiatan Perkuliahan

5.    Dokumen DP3 untuk dosen dan tenaga kependidikan

6.    Dokumen absensi kehadiran dosen di perkuliahan kelas.

Dengan pelaksanaan Monev, jejak kinerja dosen dapat dipantau dan didokumentasi dengan baik, misalnya :

1.    Kehadiran perkuliahan (tatap muka) dan bimbingan akademik

2.    Keaktifan bimbingan akademik oleh pembimbing akademik (PA), bimbingan lain seperti PKM (program Kompetensi Mahasiswa)

3.    Kehadiran rapat dan pertemuan di prodi masing-masing

4.    Partisipasi dalam seminar/lokakarya (pelaksanaan kegiatan khusus penugasan PPs/Univ).

 

(2)   Penelitian

Pelaksanaan Monev untuk menilai kinerja dosen sebagai peneliti atau yang terlibat dalam kegiatan penelitian telah menggunakan instrumen. Instrumen disusun sesuai dengan pedoman dari LP2M. Instrumen Monev tersebut mengacu pada sislitbannas. Pengumpulan data dari instrumen tersebut kemudian dilaporkan kepada LP2M  dalam bentuk laporan evaluasi yang disampaikan setiap akhir semester. Tindak lanjut hasil pelaksanaan Monev kemudian putuskan melalui rapat koordinasi dengan pimpinan universitas yang laksanakan secara regular. Setiap dosen diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan penelitian minimal 1 penelitian dalam setiap tahun, dan hasil penelitian harus dibuat laporan penelitian baik dalam bentuk buku laporan penelitian maupun dalam bentuk artikel ilmiah yang telah dijurnalkan secara online dan terindek.

 

Monev yang dilakukan pada dasarnya bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, tetapi lebih utama diharapkan agar program-program yang dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Disamping itu, dengan adanya Monev setiap kesulitan dan/atau penyimpanan yang terjadi dapat dideteksi dan diketahui lebih awal sehingga lebih mudah solusinya. Agar diperoleh hasil yang lebih baik, Monev yang dilakukan akan dikembangkan terus menerus. Jika selama ini Monev lebih banyak dilakukan pada tahap-tahap akhir suatu kegiatan, saat ini sedang diupayakan melaksanakan Monev lebih dini, misalnya Monev itu dilakukan sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan, tahap kegiatan sedang berlangsung, dan tahap akhir setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan untuk memperkecil ruang lingkup terjadinya kesalahan dan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program/kegiatan tersebut.

   

(3)   Pengabdian kepada Masyarakat

Pelaksanaan Monev untuk menilai kinerja dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat juga telah menggunakan instrumen. Instrumen disusun sesuai dengan pedoman dari LP2M. Instrumen Monev tersebut mengacu pada sislitbannas. Pengumpulan data dari instrumen tersebut kemudian dilaporkan kepada LP2M  dalam bentuk laporan evaluasi yang disampaikan setiap akhir semester. Tindak lanjut hasil pelaksanaan Monev kemudian putuskan melalui rapat koordinasi dengan pimpinan universitas yang laksanakan secara regular. Dimana setiap dosen diwajibkan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat untuk setiap semester minimal 1 kegiatan. Hasil kegiatan pengabdian harus dilaporkan secara tertulis dan didokumentasikan.

 

Pelaksanana kegiatan monev baik pendidikan, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat dimaksudkan agar dosen dapat meningkatkan kinerjanya dan kompetensinya. Hal ini dibuktikan dengan telah meningkatkan intensitas kinerjanya secara maksimal ; antara lain :

a. Pengawasan secara intensif melalui jalur struktural ( berjenjang )

b. Pengawasan secara intensif dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

c. Intensifikasi Rapat Koordinasi baik di tingkat Universitas mampun di tingkat Fakultas dan Prodi.  

Tabel 4.1  Persentasi Jumlah Dosen Yang Membuat Laporan Kinerja Dosen TA 2016/2017

 

Fakultas

Smt Ganjil 2016/2017

Smt Genapl 2016/2017

 

Keterangan

Memenuhi

Tidak Memenuhi

Memenuhi

Tidak Memenuhi

Hukum

100%

0%

100%

0%

Prosentase laporan per semester berdasarkan jumlah dosen pada masing-masing Prodi  yang melaporkan kinerjanya terhadap jumlah dosen yang berkewajiban membuat laporan semesteran

 

Ekonomi

 

 

 

 

Manajemen

100%

0%

100%

0%

Akutansi

100%

0%

100%

0%

Isipol

100%

0%

100%

0%

Pertanian

 

 

 

 

Agroteknologi

100%

0%

100%

0%

Kehutanan

100%

0%

100%

0%

Teknik

 

 

 

 

Sipil

100%

0%

100%

0%

Arsitektur

100%

0%

100%

0%

Psikologi

100%

0%

100%

0%

rataan

100%

0%

100%

0%

 

 

 

Lain-lain

 

 

94%

 

 

6%

 

 

96%

 

 

4%

Pejabat Negara/Sedang studi/tidak membuat LKD