Standar 4.3. Dosen

 

4.3.  Dosen  

 

4.3.1 Dosen tetap

 

          Dosen tetap dalam borang akreditasi institusi PT adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk dosen  penugasan Kopertis, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan  keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu institusi perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja minimum 36 jam/minggu. Berdasarkan difinisi dosen tetap Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda berdasarkan pendidikan dan gelar akademik disajikan pada Tabel di bawah ini.

 

 

 

Dosen tetap dalam borang akreditasi BAN-PT adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk dosen  yang dipekerjakan dari Kopertis, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya sesuai SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/02tentang Prosedur Penempatan Dosen dan Tenaga Kependidikan.

 

 

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

No. Dokumen:

UNTAG-PM-12.2/02

PROSEDUR

PENEMPATAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-8-2014

Revisi :

01

Hal :

3 dari 3

 

 

 

 

 

 

 

Alur Proses Penempatan Dosen dan Tenaga Kependidikan

 

Penerimaan Dosen dan Tenaga Kependidikan

 

1.       Pembantu Rektor I dan II meminta ke Program Studi atau Unit Kerjajumlah kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan sehubungan dengan penerimaan Dosen dan Tenaga Kependidikan.

 

 

Kebutuhan Dosen dan Tenaga Kependidikan beserta Kualifikasinya

 

2.       Pembantu Rektor I meminta Bagian Kepegawaianuntuk mengajukan jumlah kebutuhan Dosen dan Tenaga Kependidikan beserta Kualifikasinya

 

 

Kebutuhan Dosen dan Kualifikasinya

 

3.       Bagian Kepegawaian  mengajukan jumlah kebutuhan Dosen dan Tenaga Kependidikan beserta kualifikasinya ke Pembantu Rektor I dan II sesuai dengan perencanaan tiap tahun.

 

 

Perekrutan

 

4.       Pembantu Rektor II menginstruksikan kepada Bagian Kepegawaian untuk merekrut dan menyeleksi Dosen dan Tenaga Kependidikan

 

 

Pengiriman Dosen

 

5.       Dosen dan Tenaga Kependidikan yang telah lolos seleksi dan telah melakukan orientasi akan dikirim untuk ditempatkan sesuai dengan Program Studi atau Unit Kerja yang membutuhkan.

 

                

 

Penempatan

 

6.       Program Studi dan Unit Kerja akan menempatkan Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.

 

 

SK Penempatan

 

7.       Rektor membuat SK Penempatan

 

Adapun data Dosen Tetap Institusi UNTAG 1945 Samarinda dapat dilihat Papa Tabel di bawah ini. 

 

Tabel 4.2. Data Dosen Tetap Institusi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

 

No.

Pendidikan

Gelar Akademik

Total

Guru Besar

Lektor Kepala

Lektor

Asisten

Tenaga Pengajar

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

S-3/Sp-2

4

15

8

 

3

30

2

S-2/Sp-1

 

9

29

35

72

145

3

Profesi/

S-1/D-4*

 

 

 

 

 

0

Total

4

24

37

35

75

175

 

Catatan: * Tuliskan jumlahnya jika masih ada.

 

4.3.2 Dosen tidak tetap

 

Dosen tidak tetap adalah dosen tetap/karyawan pada suatu institusi perguruan tinggi/instansi lain, atau individu mandiri,  yang ditugaskan menjadi dosen di perguruan tinggi berdasarkan persyaratan legal yang berlaku. Berdasarkan difinisi dosen tidak tetap Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda disajikan pada tabel di bawah ini.

 

Tabel 4.3. Daftar Dosen Tidak Tetap Institusi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda  

 

No.

Pendidikan

Gelar Akademik

Total

Guru Besar

Lektor kepala

Lektor

Asisten

Tenaga Pengajar

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

S-3/Sp-2

3

2

3

 

1

9

2

S-2/Sp-1

 

1

2

2

9

14

3

Profesi/

S-1/D-4/Lainnya*

 

 

 

 

 

 

Total

3

3

5

2

10

23

 

Catatan: * Tuliskan jumlahnya jika masih ada.

 

 

Lampiran  :

4.3.1. Ijasah dan Sertifikat Pendidik Dosen Tetap

1.   Agroteknologi_Ijazah

2.   Kehutanan_Ijazah

3.   Akuntansi_Ijazah

4.   Manajemen_Ijazah

5.   Teknik Sipil_Ijazah

6.   Arsitektur_Ijazah

7.   Isipol_Ijazah

8.   Psikologi_Ijazah

9.   Hukum_Ijazah

Serdos AIPT

1.   Agroteknologi_Serdos

2.   Kehutanan_Serdos

3.   Akuntansi_ Serdos

4.   Manajemen_ Serdos

5.   Teknik Sipil_ Serdos

6.   Arsitektur_ Serdos

7.   Isipol_ Serdos

8.   Psikologi_ Serdos

9.    Hukum_ Serdos

4.3.2. Ijasah dan Sertifkat Pendidik Dosen Tidak Tetap

1.    Arsitek_LB

2.    Hukum_LB

3.    Isipol_LB

4.    Kehutanan_LB

5.    Manajemen_LB