4.3. Dosen
4.3.1 Dosen tetap
Dosen tetap dalam borang akreditasi institusi PT adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk dosen penugasan Kopertis, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu institusi perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja minimum 36 jam/minggu. Berdasarkan difinisi dosen tetap Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda berdasarkan pendidikan dan gelar akademik disajikan pada Tabel di bawah ini.
Dosen tetap dalam borang akreditasi BAN-PT adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk dosen yang dipekerjakan dari Kopertis, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya sesuai SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/02tentang Prosedur Penempatan Dosen dan Tenaga Kependidikan.
|
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390 Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id |
|||
No. Dokumen: UNTAG-PM-12.2/02 |
PROSEDUR PENEMPATAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN |
DOKUMEN ISO 9001:2008/IWA 2 TERINTEGRASI DENGAN AIPT BAN PT |
||
Tgl Berlaku: 17-8-2014 |
Revisi : 01 |
Hal : 3 dari 3 |
||
|
|
|
|
|
Alur Proses Penempatan Dosen dan Tenaga Kependidikan
Penerimaan Dosen dan Tenaga Kependidikan |
|
1. Pembantu Rektor I dan II meminta ke Program Studi atau Unit Kerjajumlah kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan sehubungan dengan penerimaan Dosen dan Tenaga Kependidikan. |
▼ |
|
|
Kebutuhan Dosen dan Tenaga Kependidikan beserta Kualifikasinya |
|
2. Pembantu Rektor I meminta Bagian Kepegawaianuntuk mengajukan jumlah kebutuhan Dosen dan Tenaga Kependidikan beserta Kualifikasinya |
▼ |
|
|
Kebutuhan Dosen dan Kualifikasinya |
|
3. Bagian Kepegawaian mengajukan jumlah kebutuhan Dosen dan Tenaga Kependidikan beserta kualifikasinya ke Pembantu Rektor I dan II sesuai dengan perencanaan tiap tahun. |
▼ |
|
|
Perekrutan |
|
4. Pembantu Rektor II menginstruksikan kepada Bagian Kepegawaian untuk merekrut dan menyeleksi Dosen dan Tenaga Kependidikan |
▼ |
|
|
Pengiriman Dosen |
|
5. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang telah lolos seleksi dan telah melakukan orientasi akan dikirim untuk ditempatkan sesuai dengan Program Studi atau Unit Kerja yang membutuhkan. |
▼
Penempatan |
|
6. Program Studi dan Unit Kerja akan menempatkan Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. |
▼ |
|
|
SK Penempatan |
|
7. Rektor membuat SK Penempatan |
Adapun data Dosen Tetap Institusi UNTAG 1945 Samarinda dapat dilihat Papa Tabel di bawah ini.
Tabel 4.2. Data Dosen Tetap Institusi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
No. |
Pendidikan |
Gelar Akademik |
Total |
||||
Guru Besar |
Lektor Kepala |
Lektor |
Asisten |
Tenaga Pengajar |
|||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1 |
S-3/Sp-2 |
4 |
15 |
8 |
|
3 |
30 |
2 |
S-2/Sp-1 |
|
9 |
29 |
35 |
72 |
145 |
3 |
Profesi/ S-1/D-4* |
|
|
|
|
|
0 |
Total |
4 |
24 |
37 |
35 |
75 |
175 |
Catatan: * Tuliskan jumlahnya jika masih ada.
4.3.2 Dosen tidak tetap
Dosen tidak tetap adalah dosen tetap/karyawan pada suatu institusi perguruan tinggi/instansi lain, atau individu mandiri, yang ditugaskan menjadi dosen di perguruan tinggi berdasarkan persyaratan legal yang berlaku. Berdasarkan difinisi dosen tidak tetap Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 4.3. Daftar Dosen Tidak Tetap Institusi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
No. |
Pendidikan |
Gelar Akademik |
Total |
||||
Guru Besar |
Lektor kepala |
Lektor |
Asisten |
Tenaga Pengajar |
|||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1 |
S-3/Sp-2 |
3 |
2 |
3 |
|
1 |
9 |
2 |
S-2/Sp-1 |
|
1 |
2 |
2 |
9 |
14 |
3 |
Profesi/ S-1/D-4/Lainnya* |
|
|
|
|
|
|
Total |
3 |
3 |
5 |
2 |
10 |
23 |
Catatan: * Tuliskan jumlahnya jika masih ada.
Lampiran :
4.3.1. Ijasah dan Sertifikat Pendidik Dosen Tetap
Serdos AIPT
4.3.2. Ijasah dan Sertifkat Pendidik Dosen Tidak Tetap