4.5 Tenaga Kependidikan
4.5.1 Tuliskan data tenaga kependidikan yang ada di institusi yang melayani mahasiswa dengan mengikuti format tabel berikut.
Tabel 4.5. Tenaga Kependidikan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
No. |
Jenis Tenaga Kependidikan |
Jumlah Tenaga Kependidikan dengan Pendidikan Terakhir |
Jumlah |
|||||||
S-3 |
S-2 |
S-1 |
D-4 |
D-3 |
D-2 |
D-1 |
SMA/SMK |
|||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
1 |
Pustakawan* |
|
1 |
4 |
|
1 |
1 |
1 |
1 |
|
2 |
Laboran/ Teknisi/ Analis/ Operator/ Programer |
1 |
6 |
27 |
|
3 |
|
|
6 |
43 |
3 |
Administrasi |
|
7 |
18 |
|
5 |
1 |
1 |
13 |
45 |
4 |
Lainnya : … |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total |
1 |
14 |
49 |
0 |
9 |
2 |
2 |
20 |
97 |
|
Jumlah laboran /teknisi/analis/operator/programer yang memiliki sertifikat : 15 orang |
* Hanya yang memiliki pendidikan formal dalam bidang perpustakaan
4.5.2 Jelaskan upaya yang telah dilakukan institusi dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan, dalam hal pemberian kesempatan belajar/ pelatihan, studi banding, pemberian fasilitas termasuk dana, dan jenjang karir.
Pimpinan Universitas mempunyai program terencana dalam hal meningkatkan kualifikai dan kompetensi tenaga kependidikan. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kecukupan, kualifikasi dan kebutuhan kompetensi. Berbagai upaya yang telah dilakukan antara lain : a. Memberikan kesempatan belajar/pelatihan. Program tersebut yaitu antara lain menugaskan tenaga kependidikan mengikuti pendidikan formal dan non formal serta pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan.
Tabel 4.6. Jumlah dan Jenis Pelatihan Bagi Tenaga Kependidikan
b. Sistem penjenjangan karir yang jelas Untag 1945 Samarinda memiliki sistem penjenjangan karir yang jelas hal ini dituangkan dalam pedoman tertulis tentang prosedur mutu pengembangan karir dan mutasi pegawai (termuat pada SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/11tentangPengembangan Karir dan Mutasi Pegawai). c. Pemberian fasilitas termasuk insentif/dana Untag 1945 Samarinda menyediakan fasilitas termaasuk dana khusus/insentif untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan seperti penyediaan fasilitas komputer dan sistem informasi manajemen meliputi sistem SDM, akademik, keuangan, sarana dan prasarana yang terintegrasi untuk pengambilan keputusan. (termuat pada SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.1/06 tentangPenggunaan Fasilitas Kampus dan SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-13/06 tentangPembayaran Transport dan Uang Makan Pegawai). d. Benchmarking Secara berkala dan bergilir masing-masing unit kerja di dalam lingkungan Untag melaksanakan studi banding dalam bidang pelayanan dan administrasi ke berbagai institusi perguruan tinggi terkemuka di dalam dan luar negeri. Seperti ke UII Yogjakarta; UM Malang; UMS, Unhas; University Utara Malaysia; chulalongcon University Bangkok, India.
Upaya yang telah dilakukan Untag 1945 Samarinda dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikanmengacu padaSOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/05 tentangPeningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan :
Alur Proses Peningkatan Kompetensi.
Gambar 4.2. Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan
|
LAMPIRAN :
4.5.1. Ijasah dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Pendidik
LABORAN_TEKNISI_ANALIS_OPERATOR_PROGRAMER
4.5.2. Pelatihan Tenaga Kependidikan