7.2 Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

7.2   Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)

 

 7.2.1 Tuliskan jumlah kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (*) yang sesuai dengan bidang keilmuan PS selama tiga tahun terakhir yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS.

Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS mengacu pada SOP Nomor Dokumen : UNTAG-PM-08/03tentang Pengabdian Pada Masyarakat, sebagai berikut:

 

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

No. Dokumen:

UNTAG-PM-08/03

Prosedur Mutu

PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-8-2014

Revisi :

00

Hal :

3 dari 4

Alur Proses Prosedur Pengabdian Pada Masyarakat.

 

 

 

Pengelolaan Pengabdian Pada Masyarakat

 

1.      Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakatmulai dari usulan sampai monitoring dan evaluasi dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

 

 

Pngumuman mengumumkan informasi hibah

pengabdian kepada masyarakat

 

2.      Program Studi mengumumkan informasi hibah pengabdian kepada masyarakat dari LPPM kepada setiap dosen sesuai jadwal dan jenis pengabdian

 

 

Usulan Proposal

 

3.      Dosen membuat usulan (proposal pengabdian) sesuai dengan sistematika masing-masing pengabdian dan diserahkan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)

 

 

Pendataan Proposal

 

4.      Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) merekap seluruh proposal Pengabdian dosen untuk di data.

 

 

Seleksi Proposal

 

5.      Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)menyeleksi usulan proposal yang layak berdasarkan pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam aturan Pengabdian pada Masyarakat melalui tim seleksi bidang keilmuan.

 

 

Review Proposal

 

6.      Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)memproses draft usulan dengan melakukan proses evaluasi/penilaian awal oleh reviewer internal pada usulan pengabdian kepada masyarakat sebelum dikirim ke pusat DIKTI, LIPI)

 

 

Perbaikan Proposal

 

7.      Hasil review dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)dikembalikan ke dosen pengusul proposal kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

 

Dosen melakukan perbaikan sesuai dengan masukan dan saran dari reviewer internal dan menggandakan proposal sesuai jumlahyang diminta.

 

 

Pengesahan Proposal

 

8.      Dosen meminta tanda tangan Rektor sebelum mengumpulkan proposal ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)

 

 

Pengiriman Proposal

 

9.      Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) mengirimkan proposal hibah setelah disetujui oleh Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

 

 

Pengumuman Hibah

 

10.  Setelah ada pengumuman terhadap pemenang usulan pengadian kepada masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) akan membuat Surat Kontrak Perjanjian tentang Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan memberikan rekomendasi untuk pencairan dana.

 

 

Monitoring Kegiatan

 

11.  Pada tengah kegiatan berlangsung, DIKTI atau Pemberi Hibah melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)akan meminta Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan dan pelaksanaan Monitoring evaluasi dilakukan 2 x dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)

 

 

Lapor

 

 Pengabd

an pada Masyarakat

 

12.  Dosen pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat menyerahkan laporan akhir pelaksanaan kegiatan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)dalam bentuk hard copy dan softcopy.

 

 

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS, sebagai berikut:

 

 

Sumber Dana Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat

TS-2

TS-1

TS

(1)

(2)

(3)

(4)

Pembiayaan sendiri oleh dosen

6.000.000

(3 judul)

11.000.000

(5 judul)

16.000.000

(7 judul)

PT. yang bersangkutan

6.000.000

(3 judul)

7.000.000

(3 judul)

5.000.000

(2 judul)

Depdiknas

0

0

0

Institusi dalam negeri di luar Depdiknas

71.000.000

(21 judul)

61.000.000

(16 judul)

43.000.000

(17 judul)

Institusi luar negeri

0

0

0

(1)

(2)

(3)

(4)

Total  Biaya

83.000.000

(27 judul)

79.000.000

(24 judul)

64.000.000

(26 Judul)

Catatan: (*) Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat adalah penerapan bidang ilmu untuk menyelesaikan masalah di masyarakat (termasuk masyarakat,  industri, pemerintah, dsb.)

 

 

 

 

 

7.2.2        Adakah mahasiswa yang dilibatkan dalam kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir?

 

›     Tidak

 

Ya

 

Jika Ya, jelaskan tingkat partisipasi dan bentuk keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat.

 

 

Dalam kegiatan penyuluhan, dosen dengan  mahasiswa bersama-sama mempersiapkan materi, menyajikan materi dan diskusi dengan peserta.

 

Gambar

 

Gambar