2.4. Penjaminan Mutu
Bagaimanakah pelaksanaan penjaminan mutu pada Program Studi? Jelaskan.
Pelaksanaan penjaminan mutu pada program studi mengacu pada SK Dekan Nomor 88/UN.17/SK/D/2013, Tanggal l3 Desember 2013 tentang Tim Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas dan Program StudidanSOP Nomor Dokumen : UNTAG-PM-06/01tentang Prosedur Mutu Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (butir 2.3) yang bisa dilihat pada website spm.untag-smd.ac.id :
Prosedur Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Program Studi
▼
▼
▼
▼
▼
▼
▼
▼
Penjaminan mutu akademik internal tingkat Program Studi dilakukan untuk menjamin: a. Kepatuhan terhadap standar akademik, kebijakan akademik, peraturan akademik, manual mutu,dan manual prosedur implementasi; b. Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan kompetensi lulusan yang ditetapkan Program Studi; c. Kepastian bahwa kurikulum telah disusun untuk mendukung Spesifikasi Program Studi yang ditetapkan; d. Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.
Untuk menjamin Implementasi sistem penjaminan mutu ditingkat Prodi Kehutanan telah dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) Prodi yang ditetapkanmelalui SKDekanNomor 88/UN.17/SK/D/2013, Tanggal l3 Desember 2013 tentang Tim Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas dan Program Studi. Anggota Gugus Jaminan Mutu yang dipilih telah mengikuti pelatihan SPMPT (Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi) dan AMAI (Audit Mutu Akademik Internal). GJM ini bersama-sama etua Prodi dan Pembantu Dekan I yang menentukan/menetapkan standar mutu pembelajaran dan menilai kinerja Program Studi sesuai dengan Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik serta Manual Mutu Akademik yang merupakan penjabaran dari dokumen akademik dan dokumen mutu universitas yang telah disusun dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (PP. No. 19 Tahun 2005). Sesuai pasal 96 PP No. 17 Tahun 2010 tujuan dari pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi adalah untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan (SNP) yang terdiri atas 8 (delapan) yaitu standar isi, standar proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Sesuai arahan pada PP. No. 17 Tahun 2010 tersebut bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah standar minimal dan setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan standarnya sehingga sekurang-kurangnya memenuhi standar BAN PT (dengan tambahan standar penelitian, pengabdian pada masyarakat dan standar kerja sama, dengan arahan yang jelas sesuai visi, misi dan strategi pengembangan perguruan tinggi).
Selain itu di tingkat Universitas telah dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melalui SK Rektor No.103/SK/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Lembaga UPT Penjaminan Mutu dan Audit Mutu Akademik Internal; lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi untuk memonitor dan meningkatkan mutu akademik/pendidikan di masing-masing Fakultas yang ada di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda secara berkelanjutan dalam rangka mencapai visi dan misi yang ditetapkan serta memenuhi kebutuhan stakeholder (kebutuhan masyarakat, kebutuhan dunia kerja dan kebutuhan profesional) melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Fakultas pertanian telah mendapatkan sertifikasi ISO : 9001:2008, yang telah disesuaikan dengan IWA2 dari QS-1, yang mengaitkan dengan borang AIPT dan borang Program Studi, dengan mengikuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 049 tanggal 9 Juni 2014 tentang Setandar Nasional Perguruan Tinggi tahun. |