^ TOP BACK

Statistik Online

We have 14 guests and no members online

Pengunjung

Flag Counter

Statistik Situs

2198656
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
238
856
4457
2189419
24222
27535
2198656

Your IP: 107.22.56.225
Server Time: 2024-03-29 09:14:15

Live Traffic

Live Website Traffic

Login Form

Choose Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

4.1. Sistem Seleksi dan Pengembangan

 
Standar 4.
SumberDaya Manusia

 

1.1.      Sistem Seleksi dan Pengembangan

 

Jelaskan sistem seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikanuntuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik.

 

               Sistem seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan mengacu padaSKYayasanTentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/02tentangPerencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikandan SOP No. UNTAG-PM-12.2/07tentangPemberhentian  Dosen dan Tenaga Kependidikan.

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

No. Dokumen:

UNTAG-PM-12.2/02

Prosedur Mutu

PERENCANAAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-8-2014

Revisi :

00

Hal :

3 dari 3

         

 

Alur Proses Perencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan

 

Kondisi

organisasi

 

1.     Rektor dan Pembantu Rektor Imempelajari kondisi organisasi (visi, misi, desain struktur, kepemimpinan, sumber daya organisasi)

 

 

Kondisi dosen

 

2.     Pembantu Rektor I mengidentifikasi keadaan dosen saat ini seperti identitas, penguasaan kompetensi dan jumlah dosen.

 

 

Identifikasi

 

3.     Perencanaan kebutuhan dosen di masa yang akan datang

 

 

Perencanaan

 

4.     Perencanaan dosen mencakup pengadaan, pemberdayaan, pengembangan, penilaian, remunerasi, pemutusan hubungan kerja, penciptaan lingkungan kerja yang ergonomis

 

 

 

 

 

 

 

Suasana Seleksi Penerimaan Dosen Baru

 

Tes Micro Teaching Bagi Dosen Baru

Gambar 17. Penerimaan Dosen Baru.

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

No. Dokumen:

UNTAG-PM-12.2/07

Prosedur Mutu

PEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-8-2014

Revisi :

00

Hal :

3 dari 3

         

 

Alur Proses Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan

 

Surat pemberitahuan/

surat pengajuan

 

1.    Surat pemberitahuan kepada Dosen/Tenaga Kependidikan tentang batas usia pensiun, penyederhanaan/perampingan organisasi, melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan dari Kepegawaian atau surat pengajuan pengunduran diri dikarenakan sakit atau alasan lain kepada Kepegawaian.

 

 

Proses 

 

2.   Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka berkas akan diproses lebih lanjut oleh Kepegawaian

 

 

Disetujui

 

3.   Dokumen yang telah siap diserahkan ke pimpinan terkait yang berwenang untuk ditandatangani dan dibuatkan surat pengantar

 

 

Penerbitan SK pemberhentian

 

4.   SK Pensiun/pengunduran diri yang telah selesai dikirimkan ke Kepegawaian dan atau pegawai yang bersangkutan, tembusan ke biro Keuangan dan atau lembaga lain terkait.

 

 

 

1.     Tenaga Dosen

1.   Sistem seleksi; Seleksi dilaksanakan secara terbuka dan diseleksi berdasarkan kualitas dan kompetensi dari calon sehingga tidak  memunculkan inefisiensi baik di program studi maupun universitas dikemudian hari.

2.   Penempatan ; Seleksi ditekankan kepada kebutuhan dan bidang keahlian sehingga penempatan akan disesuaikan sesuai dengan kompetensi dengan kebutuhan dari hasil rekrutmen.

3.   Pengembangan; Peningkatan sumberdaya tenaga dosen dilaksanakan dengan mewajibkan seluruh dosen untuk studi lanjut ke jenjang S3 dan dengan tetap meningkatkan kepangkatan fungsionalnya melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

4.   Retensi; Terhadap dosen yang kinerjanya masih rendah akan diberikan peringatan dan diberikan arahan secara lisan sesuai dengan keperluan untuk membantu meningkatkan kinerjanya.

5.   Pemberhentian: Dilakukan melalui prosedur standar yakni diberikan teguran secara lisan, peringatan I dan II kemudian terakhir adalah pemberhentian yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

 

2.     Tenaga Kependidikan

a.   Sistem seleksi; Penerimaan karyawan tenaga kependidikan dilaksanakan secara terbuka dan melalui tahapan-tahapan seleksi yang didasarkan pada keperluan program studi maupun universitas

b.   Penempatan; Penempatan terhadap tenaga kependidikan akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan program studi

c.    Pengembangan; Peningkatan sumberdaya tenaga kependidikan melalui pelatihan dan kursus yang berkaitan dengan bidang manajemen

d.   Retensi; Terhadap tenaga kependidikan yang kinerjanya masih  rendah akan diberikan peringatan dan diberikan arahan secara lisan sesuai dengan keperluan untuk membantu meningkatkan kinerjanya.

e.    Pemberhentian : Dilakukan melalui prosedur standar yakni diberikan teguran secara lisan, peringatan I dan II kemudian terakhir adalah pemberhentian sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Add comment


Security code
Refresh