5.1. Kurikulum

 
Standar 5.
Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik

 

5.1. Kurikulum

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.

Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnyayang mendukung  tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visiprogram studi. Kurikulum memuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi.

Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. Penyusunan Kurikulum tersebut mengacu pada SK DekandanSOP Nomor Dokumen : UNTAG-PM-07.1/11 tentang Perancangan dan Pengembangan Kurikulum.

 

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

No. Dokumen:

UNTAG-PM-07.1/11

Prosedur Mutu

PERANCANGAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM KEHUTANAN

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-8-2014

Revisi :

00

Hal

3 dari 3

         

 

Alur Proses Perancangan dan Pengembangan Kurikulum

 

Rencana pengembangan

 

1.     Ketua Program Studi mengajukan rencana perancangan/ pengembangan kurikulum kepada Dekan melalui Pembantu Dekan bidang Akademik

 

 

 

Pengajuan pengembangan

 

2.     Dekan berkordinasi dengan Pembantu Dekan bidang Akademik mengenai pengajuan dari ketua program studi

 

 

Persetujuan

 

3.     Dekan memberikan persetujuan kegiatan pengembangan kurikulum

 

 

 

 

Undangan Rapat

 

4.     Program studi mengundang pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan kurikulum seperti manajemen, user dan lainnya yang diperlukan untuk memberikan masukan

 

 

 

 

Rapat pengembangan

 

5.     Rapat pengembangan kurikulum dilaksanakan

 

 

 

 

Penyusunan berita acara

 

6.     Penyusunan berita acara pengembangan kurikulum

 

 

 

 

Pengesahan kurikulum baru

 

7.     Kurikulum yang telah diperbarui oleh Dekan diajukan ke Rektor untuk disahkan melalui Surat Keputusan

 

 

 

 

Sosialisasi

 

8.     Kurikulum disosialisasikan kepada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan terkait

 

 

 

 

 

Rapat Internal Dosen

Pelatihan KKNI

 

 

Rapat Kurikulum dengan stakeholder

Rapat Kurikulum dengan stakeholder

Gambar 20. Rapat Kurikulum

Dokumen

1. Kurikulum unduh

2. Peninjauan Kurikulum unduh