^ TOP BACK

Statistik Online

We have 11 guests and no members online

Pengunjung

Flag Counter

Statistik Situs

2198194
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
632
773
3995
2189419
23760
27535
2198194

Your IP: 54.196.27.122
Server Time: 2024-03-28 18:43:45

Live Traffic

Live Website Traffic

Login Form

Choose Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

2.1. Sistem Tata Pamong

 

2.1   Tata Pamong

 

Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam institusi perguruan tinggi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan,  dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.

 

Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.

 

Organisasi dan sistem tata pamong yang baik (good governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan keadilan institusi perguruan tinggi.

 

 

 

2.1.1  Uraikan secara ringkas sistem tata pamong (sebutkan lembaga yang berperan, perangkat pendukung, kebijakan dan peraturan/ketentuan termasuk kode etik yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, serta prosedur penetapannya)  di institusi perguruan tinggi dalam  membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil, serta pelaksanaannya.

 

Tata cara pemilihan Pimpinan Universitas dalam upaya mewujudkan visi dan misi UNTAG 1945 Samarinda telah diatur dan termuat dalam dokumen SPMI dengan  Nomor Dokumen : UNTAG-PM-05/07tentang Prosedur Pemilihan Pimpinan Universitas yang bisa dilihat pada website spm.untag-smd.ac.id. website: spm.untag-smd.ac.id.

Meskipun secara hukum struktur organisasi dan tata kelola UNTAG 1945 Samarinda masih disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1990, namun bukan berarti bahwa kreativitas dan inovasi menjadi terhambat dengan adanya ketentuan perundangan tersebut (PP 60 Tahun 1990). Selama kurun waktu beberapa tahun terakhir, telah terjadi perkembangan struktur organisasi dan tata pamong yang cukup dinamis yang pada hakekatnya ditujukan untuk mewujudkan institusi yang sehat, akuntable dan memiliki tata pamong yang baik (Good University Governance) guna mendukung penyelenggaraan kegiatan tri dharma yang berkualitas, efektif dan efisien. Sebenarnya statuta UNTAG 1945 Samarinda 2009 dan 2013  masih relevan  dengan kondisi obyektif struktur organisasi UNTAG 1945 Samarinda saat ini, walaupun ada perkembangan struktur organisasi terutama dengan terbentuknya unit-unit baru seperti UPT, fakultas dan program studi baru.                                                                                                                                                                                                     

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda NO.80 Kotak Pos 1052 SamarindaTelp. (0541) 743390 Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

No. Dokumen:

UNTAG-PM-05/07

Prosedur Mutu

PEMILIHAN PIMPINAN

PERGURUAN TINGGI

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-08-2014

Revisi :

00

Hal :

21dari 214

 

 

 

 

 

         

 2.1.      Alur  Proses Pemilihan Rektor.

 

Pertimbangan Kelayakan Calon Rektor

 

1.    Senat Universitas menyelenggarakan Rapat Senat untuk memberi pertimbangan kelayakan calon Rektor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Universitas.

 

 

Memilih Calon Rektor

 

2.       Yayasan memilih salah seorang dari calon-calon Rektori yang telah mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi;

 

 

Pengangkatan Rektor

 

3.       Yayasan mengangkat Rektor setelah memenuhi persyaratan Umum dan Administrasi tersebut di atas;

▼ 

 

 

 

Pelaporan kepada Dikti

 

4.      Yayasan melaporkan pengangkatan tersebut pada point 1 diatas kepada Dikti melalui Kopertis setempat dengan melampirkan :

a.       SK pengangkatan dan naskah pelantikan;

b.      Berita acara rapat senat tentang proses pertimbangan oleh Senat dan daftar hadir

c.       Fotocopy ijazah terlegalisir S1, S2 dan S3, serta fotocopy SK Penyetaraan ijazah dari Dirjen Dikti bagi kelulusan luar negeri;

d.      Jabatan Akademik sekurang-kurangnya Lektor Kepala.

e.       Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

f.       Riwayat hidup/pekerjaan dan pendidikan (curriculum vitae);

g.      Surat ijin dari atasan bagi yang tidak berstatus dosen tetap PTS yang bersangkutan;

h.      Surat pernyataan yang berisi:

1)sanggup bertugas penuh sebagai rektor,

2)tidak merangkap sebagai pimpinan pada PTS lain;

3)tidak merangkap sebagai pengurus Yayasan.

 

 

Masa Jabatan Rektor

 

5.      Masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;

 

 

Jabatan Sementara Rektor

 

6.      Apabila rektor berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan rektor dimaksud dijabat sementara oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya secara difinitif.

 

 

Pemberhentian Rektor

 

7.      Pemberhentian rektor sebelum masa jabatan berakhir harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pengangkatannya dan dilaporkan kepada Dirjen Dikti.

 

 

 

2.2.      Alur ProsesPemilihan Dekan.

 

Pertimbangan Kelayakan Calon Dekan

 

1. Senat Perguruan Tinggi menyelenggarakan Rapat Senat untuk member pertimbangan kelayakan calon Dekan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Statuta Universitaas.

 

 

Memilih Calon Dekan

 

2. Rektor memilih salah seorang dari calon-calon Dekan yang telah mendapat pertimbangan Senat Fakultas;

 

 

Pengangkatan Dekan

 

3. Rektor mengangkat Dekan setelah memenuhi persyaratan Umum dan Administrasi tersebut di atas;

 

 

Pelaporan kepada Yayasan

 

4. Rektormelaporkan pengangkatan tersebut pada point 1 diatas kepada Yayasan dengan melampirkan :

§  SK pengangkatan dan naskah pelantikan;

§  Berita acara rapat senat tentang proses pertimbangan oleh Senat dan daftar hadir

§  Fotocopy ijazah terlegalisir S1, S2 dan S3, serta fotocopy SK Penyetaraan ijazah dari Dirjen Dikti bagi kelulusan luar negeri;

§  Jabatan Akademik sekurang-kurangnya Lektor.

§  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

§  Riwayat hidup/pekerjaan dan pendidikan (curriculum vitae);

§  Surat ijin dari atasan bagi yang tidak berstatus dosen tetap PTS yang bersangkutan;

§  Surat pernyataan yang berisi:

·      sanggup bertugas penuh sebagai dekan,

·      tidak merangkap sebagai pimpinan pada PTS lain;

·      tidak merangkap sebagai pengurus yayasan.

 

 

Masa Jabatan Dekan

 

2.         Masa jabatan Dekan adalah  4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut;

 

 

Jabatan Sementara Dekan

 

3.         Apabila Dekan berhalangan tetap/meninggal dunia, maka jabatan pimpinan dimaksud dijabat sementara oleh PembantuDekan Bidang Akademik sampai ditetapkan penggantinya secara difinitif.

 

 

Pemberhentian Dekan

 

4.         Pemberhentian Dekan sebelum masa jabatan berakhir harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan pengangkatannya dan dilaporkan kepada Rektor.

2.3.      Alur ProsesPemilihan Ketua Progran Studi

 

Penjaringan Calon Ketua Prodi

 

1.         Untuk mengangkat Ketua Prodi, Dekanmelakukan penjaringan (searching) Calon dan seleksi melalui asesmen terhadap paracalon tersebut. Untuk melaksanakan hal tersebut Dekan dibantu oleh Panitia Seleksi Calon Ketua Prodi

 

 

Pembentukan Panitia Seleksi Calon Ketua Prodi

 

2.         Panitia Seleksi calon Ketua Prodi dibentuk oleh Dekandan terdiri dari sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang anggota berdasarkan ketetapan Rektordisesuaikan dengan kondisi.

1)        Anggota Panitia memiliki seorang Ketua dan seorang sekertaris dan Anggota Seleksi Calon.

2)      Ketua Prodi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-        tentang manajemen Program Memiliki pemahaman atas visi, misi, sasaran, dan tujuan serta kebijakan umum perguruan tinggi.

-        Memiliki integritas moral yang tinggi.

-        Bersikap adil dan tidak memihak.

-        pengetahuan Memiliki Studi.

-        Memiliki pemahaman atas dunia kerja yang sesuai dengan bidang ilmu Program Studi yang bersangkutan.

3)          Masa kerja Panitia Seleksi Calon Ketua Prodi paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal efektif pengangkatan, dan dapat diperpanjang atas persetujuan Dekan.

4)          Panitia Seleksi Calon Ketua Prodi bertanggung jawab kepada Dekan.

 

 

Seleksi CalonKetua Prodi oleh Panitia

 

3.        Panitia Seleksi Calon Ketua Prodi melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administratif bakal calon Ketua Prodi dapat diminta untuk melengkapi persyaratan administratif dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam jadual. Bakal calon Ketua Prodi yang tidak dapat melengkapi persyaratan administratif dinyatakan gugur

a) Panitia seleksi calon Ketua Prodi melakukan seleksi mengenai kesesuaian persyaratan calon Ketua Prodi. Bakal calon Ketua Prodi yang tidak memenuhi persyaratan Calon Ketua Prodi dinyatakan gugur.

b) Panitia Seleksi Calon Ketua Prodi melakukan assesmen terhadap para Bakal Calon Ketua Prodi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan 3 (tiga) orang yang dianggap paling sesuai untuk diajukan sebagai Calon Ketua Prodi kepada Dekan.

c)  Panitia Seleksi Calon Ketua Prodi menyerahkan 3 nama Calon Ketua Prodi kepada Dekan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengumuman kebutuhan dan penjaringan Calon Ketua Prodi

 

 

Seleksi Calon Ketua Prodi olehDekan Melalui Rapat Senat Fakultas

 

4.        Dekan menyusun kriteria assesmen Calon Ketua Prodi

Dekan mengundang masing-masing  Calon Ketua Prodi untuk melakukan pemaparan tentang motivasi, visi, misi dan program kerjanya jika terpilih sebagai Ketua Prodi di depan forum yang dihadiri oleh Dekan dan anggota senat bersifat terbuka untuk umum.

 

Dekan melakukan assesmen terhadap kompetensi para calon Ketua  Prodi berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah disusun.

 

Dekan memutuskan Ketua Prodi terpilih dari 3 Calon Ketua Prodi tersebut.

 

Dekan mengumumnkan Ketua Prodi terpilih dan membuat Berita Acara hasil assesmen Calon Ketua Prodi.

 

 

Penetapan SK Ketua Prodi

 

5.        Dekan membuat usulan SK Ketua Prodi terpilih kepada Rektor untuk dibuatkan SK Rektor.

2.4.  DokumenTerkait

1)     Diagram Alir

2)     Daftar hadir Rapat

3)     Notulen Rapat

4)     Surat Keputusan

 

 

 

Penyampaian Visi dan Misi Rektor

 

Proses Penghitungan Hasil Suara

 

 

Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Rektor

 

Rektor Terpilih Prof. Dr. H. Eddy Soegiarto K.S.E., M.M.

 

Gambar 2.1. Rapat Senat Pemilihan Rektor

 

 

 

 

 

 

Tata Pamong pada Universitas mampu menjamin terwujudnya visi, misi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil yang dapat diuraikan sebagai berikut :

 

1.  Kredibilitas

Penyelenggara unsur tata pamong pada tingkat Universitas mengikuti mekanisme Struktur Organisasi UNTAG 1945 Samarinda melalui SK Rektor  sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Universitas, secara garis besar sebagai berikut :

-       Universitas dipimpin oleh Rektor. Dalam melaksanakan tugasnya, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor I (Bidang Akademik), Wakil Rektor II (Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian) dan Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama).

-       Universitas dalam proses pemilihan Pimpinan Universitas melalui rapat Senat Universitas yang dilakukan secara demokratis.  Semua dosen yang memenuhi syarat sebagai pemimpin (sesuai Statuta) dapat mencalonkan diri menjadi Pimpinan Universitas. Calon terpilih adalah calon yang kredibel, yang mendapatkan suara terbanyak dari Senat Universitas, kemudian calon terpilih diajukan oleh Senat Universitas ke Ketua Yayasan untuk ditetapkan sebagai Pimpinan Universitas definitif.

-       Adanya mekanisme yang jelas dalam penentuan kebijakan mutu, sasaran mutu, renstra dan RKAT sesuai dengan Statuta Universitas yang dilakukan oleh Pimpinan Universitas.

2. Transparansi                                                

Universitas membuat rencana kegiatan akademik secara transparan pada  setiap awal tahun akademik. Rencana kegiatan tersebut tercermin dalam RKAT sesuai Renstra dan Renop dan dibahas bersama dengan fakultas dan Senat Universitas.  Hasil keputusan kemudian disosialisasikan kepada dosen, staff akademik dan para mahasiswa. Dalam pelaksanaan kegiatan, Universitas  melakukan monitoring dalam bentuk peninjauan kegiatan akademik dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam ranah etika dosen, etika mahasiswa, dan etika staff akademik serta tercermin dalan RKAT. Pada akhir semester LPM melakukan evaluasi internal dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Rektor.

 

3. Akuntabilitas

-       Pembiayaan Universitas dilakukan secara otonom oleh Rektor yang diusulkan kepada Yayasan melalui anggaran belanja tahunan.

-       Secara periodik pimpinan Universitas mengadakan rapat untuk mengevaluasi hasil kerja dari masing-masingbagian (Fakultas, Biro, UPT dan Unit kerja lain) dan membuat perencanaan untuk kegiatan selanjutnya.Setiap keputusan penting akan diputuskan secara musyawarah melalui rapat Senat Universitas.

-       UNTAG1945 Samarindamampu mempertanggungjawabkan seluruh sumber daya publik yang dikelolanya kepada para pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan misinya. Misalnya, dalam menjamin dan memastikan agar pelaksanaan renstra sesuai dengan rencana tahunan yang telah disusun, maka monitoring dan evaluasi pelaksanaan renstra secara berkala melalui berbagai sistem dan instrumen yang dimiliki oleh UNTAG1945 Samarinda antara lain melalui:(1) mekanisme pengawasan secara intensif melalui jalur struktural (berjenjang), (2) mekanisme pengawasan secara intensif oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi,(3) pengawasan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI), Unit Penjaminan Mutu, serta Tim Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin), serta (4) mekanisme intensifikasi Rapat Koordinasi baik di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas, hasil pelaksanaan renstra secara berkala juga disebarluaskan kepada para pemangku kepentingan baik secara vertikal maupun horizontal.

-       Akuntabilitas secara vertikal dilakukan  melalui penyerahan laporan keuangan kepada Yayasan.Sedangkan akuntabilitas horizontal dilakukan melalui publikasi laporan kinerja dan kegiatan melalui berbagai media masa antara lain: buku laporan dies natalis UNTAG 1945 Samarindayang dibagikan kepada publik pada saat perayaan dies, media elektronik seperti website UNTAG1945 Samarinda, TV Lokal dan nasional yang dapat diakses oleh masyarakat luas, koran, radio yang juga dapat diakses oleh masyarakat luas, pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan secara bulanan, triwulan dan semester kepada yayasan, sedangkan laporan keuangan tahunan diaudit oleh  akuntan publik Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pengelolaan keuangan.

 

4.  Tanggung Jawab

Pimpinan Universitas mempertanggungjawabkan semua kegiatan akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat), non akademik dan keuangan setiap tahunnya dalam rapat resmi senat universitas dan  dilaporkan kepada Yayasan,  selanjutnya disosialisasikan kepada Stakeholders.

 

5.  Adil

-       Pimpinan Universitas dalam melaksanakan tugas organisasi dan tri dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat) mendistribusikan kepada semua dosen sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dengan memperhatikan prinsip kesetaraan.

-       Memberi kesempatan yang sama kepada setiap dosen untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalitasnya.

 

Untuk menciptakan sistem tata pamong sebagaimana tersebut di atas, maka pelaksanaan tata pamong Prodi harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku, diantaranya:

a.   SK Rektor Nomor : 01/SK/2013 Tanggal 22 Oktober 2013 tentang StatutaUniversitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

b.   Rentra Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Tahun 2013-2017.

c.    SOP Nomor Dokumen : UNTAG-PM-05/07 tentang Alur Proses Pemilihan Pimpinan Perguruan Tinggi.

 

 

 

2.1.2   Struktur Organisasi, Koordinasi, dan Cara Kerja Institusi Perguran Tinggi.

Gambarkan struktur organisasi  perguruan tinggi serta tugas dan fungsi dari tiap unit yangada. Sebutkan nama lembaga, fakultas, jurusan dan laboratorium yang ada.

 

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, sistem tatakelola UNTAG 1945 Samarinda terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

a.   Dewan Pengawas Yayasan: melaksanakan fungsi pengawasan terhadap UNTAG

b.   Dewan Penyantun Yayasan: melaksanakan fungsi pertimbangan

c.   Ketua Umum dan Anggota Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda

d.   Unsur Pimpinan (Rektor dan Wakil Rektor): memimpin pelaksana akademik dan manajemen Universitas

e.   Senat Universitas

f.    Dewan Pengawas.

g.   Dewan Pertimbangan

h.   Unsur Pelaksana Akademik (Fakultas dan Prodi)

i.    Unsur Lembaga (LPM dan LP2M)

j.    Unsur Pelaksana Administrasi : Biro

k.   Unsur Pelaksana Pendukung : Perpustakaan Pusat

l.    Unsur pelaksana Penunjang : Pusat Bahasa

m.Unsur pelaksana Pelayanan (konseling, Poliklinik, dan Pusat Karier)

n.   Unsur Perencanaan dan Pengembangan Tri Dharma PT

Sebagai institusi pendidikan yang merupakan bagian dari satuan kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Dikti, maka secara vertikal Rektor selaku pemimpin bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan tridharma dan manajemen UNTAG 1945 Samarinda melalui Kopertis Wil.XI dan DIKTI. Dalam penyelenggaraan kegiatan tridharma, fungsi pengawasan akademik dilakukan oleh senat universitas, sementara fungsi pengawasan non akademik dilakukan oleh satuan pengawas internal. Meskipun secara hukum rektor sekaligus merangkap sebagai ketua senat universitas, namun dalam praktek penyelenggaraan sehari-hari senat universitas dilaksanakan oleh sekretaris senat. Meskipun secara organisasi, Rektor selaku pimpinan eksekutif UNTAG 1945 Samarinda  tidak bertanggungjawab kepada senat universitas, namun semua kebijakan dan peraturan yang sifatnya strategis seperti: renstra, statuta, OTK, peraturan akademik,  harus mendapat persetujuan senat terlebih dahulu. Hubungan antara pimpinan universitas dengan unsur pertimbangan lainnya seperti dewan penyantun, dewan pengawas dan dewan pertimbangan hanya berupa hubungan koordinasi.

Dalam praktek penyelenggaraan sistem tata kelola hubungan antara kedua unsur tersebut cukup dekat. Setiap enam bulan, pertemuan atau rapat berkala selalau dilaksanakan antara kedua unsur tersebut. Baik diminta atau tidak, kedua unsur pertimbangan tersebut selalu memberikan berbagai pertimbangan kepada rektor terkait dengan aspek penyelenggaraan kegiatan tri dharma selain sistem tata kelola dan manajemen universitas. Sementara rektor selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi universitas, juga selalu melakukan rapat koordinasi secara berkala, sekali sebulan, dengan unsur-unsur dibawahnya. Khususnya pada level pimpinan universitas, Rektor dan Wakil Rektor, bahkan dengan para Dekan Fakultas dan Kepala Unit Kerja, selalu berkoordinasi, baik melalui tatap muka maupun dengan komunikasi melalui telepon, pesan singkat (SMS), atau email untuk menjaga terlaksanya program-program yang telah dieksukusi dan pemecahan masalah yang muncul setiap saat dengan berbagai tingkat kerumitan. Struktur organisasi UNTAG 1945 Samarinda yang berjalan serta sesuai dengan kondisi nyata dapat dilihat pada Gambar 7.  Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNTAG 1945 Samarinda dapat dilihat pada STATUTA Universitas Tahun 2013. Dan dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen : UNTAG-PM-05/08tentang Prosedur Mutu Organisasi dan Tata Kerja  Pimpinan Universitas. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, UNTAG mempunyai fungsi:

1.    Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi;

2. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;

3.    Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;

4. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;

5.    Melaksanakan kegiatan layanan administratif.

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka susunan organisasi UNTAG 1945 Samarinda terdiri atas:

a.   Rektor dan Wakil Rektor;

b.   Senat Universitas;

c.   Dewan Pertimbangan;

d.   Dewan Pengawas ;

e.   Fakultas:

(1)    Fakultas Hukum

(2)    Fakultas Ekonomi

(3)    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

(4)    Fakultas Pertanian

(5)    Fakultas Teknik

(6)    Fakultas Psikologi

f.    Lembaga Penjaminan Mutu

g.   Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M)

h.   Pusat Kajian Bahasa

i.    Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI);

j.    Biro Administrasi Keuangan;

k.   Biro Administrasi Umum;

l.    Unit Pelaksana Teknis

(i)     UPT Perpustakaan

(ii)    UPT Bimbingan dan Konseling

(iii)   UPT Infokom

(iv)   UPT Pelayanan Pusat Karier

 

Adapun Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab setiap unit dijabarkan dalam Statuta Universitas Tahun 2013 dan telah diatur serta termuat dalan dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen : UNTAG-JD-06tentang Job Description (Tugas Pokok, Fungsi Jabatan, dan Rincian Tugas).

 

1. Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda;

    Berperan membina Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Untuk meyelenggarakan fungsi tersebut, Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda mempunyai tugas :

a.    Menetapkan visi, misi, tujuan, dan Statuta Universitas;

b.    Membina, mengembangkan, mengontrol dan mengevaluasi pengelolaan penyelenggaraan Universitas;

c.    Menyediakan sarana, prasarana dan biaya pengembangan Universitas;

d.    Mengesahkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas;

e.    Mengangkat dan memberhentikan Rektor setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas;

f.     Menetapkan pendirian dan penutupan Fakultas, Program Studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.    Pengurus Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945  tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pimpinan struktural di lingkungan Universitas.

 

2. Majelis Wali Amanah;

Adalah majelis yang tugasnya membina dan mengawasi jalannya kegiatan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Majelis ini merupakan perwakilanyang beranggotakan orang-orang yang dipilih dari berbagai pihak (stakeholder) yang berkepentingan langsung dengan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

 

3. Senat Universitas;

Merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Universitas. Anggota Senat Universitas terdiri atas : Pimpinan Universitas, Dekan Fakultas, Guru Besar, dan 3 (satu) orang wakil dosen dari tiap fakultas yang pemilihannya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Statuta Universitas. Senat Universitas mempunyai tugas pokok :

a.    Merumuskan kebijakan akademik Universitas;

b.    Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;

c.    Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Universitas;

d.    Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang diajukan Rektor;

e.    Menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;

f.     Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Universitas;

g.    Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda berkenaan dengan calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor;

h.    Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika;

i.      Menanggapi kasus-kasus pelanggaran etika akademik, norma kesusilaan dan aturan-aturan lain yang dilakukan oleh anggota sivitas akademika, yang dapat mencemarkan nama baik Universitas;

j.      Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai pendirian ataupun penutupan Fakultas dan Program Studi;

k.    Memberikan pertimbangan atas jabaran Statuta Universitas.

 

4.   Rektor;

Adalah Pimpinan tertinggi Universitas dalam pengelolaan dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina dosen, mahasiswa, pegawai administrasi, serta pelaksanaan hubungan dan atau kerjasama dengan pihak-pihak di luar universitas. Dalam melaksanakan tugasnya, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor yang terdiri atas: Wakil Rektor Bidang Akademik; Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia; serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Dalam melaksanakan tugasnya, Rektor bertanggungjawab kepada Yayasan.

 

5.   Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I);

Adalah unsur Pimpinan Universitas yang berfungsi membantu Rektor dalam pengelolaan bidang kegiatan pendidikan dan pengajaran. WakilRektor Bidang Akademik dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.      Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu bidang akademik;

b.      Membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan di bidang akademik;

c.      Mengkoordinasikan perumusan kurikulum dalam kegiatan proses belajar mengajar;

d.      Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen dan mahasiswa dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) lingkup lokal dan nasional;

e.      Mengkoordinasikan kegiatan perpustakaan, laboratorium/studio, kebun percobaan, laboratorium lapangan dan studio;

f.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan ijin operasional dan akreditasi seluruh program studi serta akreditasi institusi;

g.      Mengkoordinasikan pengembangan karir dosen baik dalam peningkatan jenjang kepangkatan akademik, jenjang pendidikan maupun kompetensi.

 

6.   Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia (Warek II);

Adalah unsur Pimpinan Universitas yang berfungsi membantu Rektor dalam pengelolaan bidang kegiatan Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.   Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia;

b.   Membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan di bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia;

c.   Mengkoordinasikan Badan-Badan dalam pengembangan dan penerapan Sistem Manajemen Mutu dan sistem informasi manajemen yang berbasis infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK);

d.   Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen dan karyawan dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal mapun nasional;

e.   Merencanakan dan mengkoordinasikan pemeliharaan serta peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi dan manajemen universitas;

f.    Merencanakan, mengkoordinasikan serta menyelenggarakanpengembangan prasarana dan sarana universitas;

g.   Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan, pemeliharaan dan penghapusan inventori aset aktiva dan passiva universitas;

h.   Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan administrasi keuangan universitas;

i.    Menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan anggaran serta penggalian sumber-sumber dana;

j.    Merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan dan peningkatan kemampuan SDM berbasis kompetensi.

 

7.   Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (Warek III );

Adalah unsur Pimpinan Universitas yang berfungsi membantu Rektor dalam pengelolaan bidang kegiatan kemahasiswaan dan kerjasama dengan pihak-pihak di luar universitas, termasuk alumni universitas. WakilRektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama dalam menjalankan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.   Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu bidang Kemahasiswaan;

b.   Membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan di bidang kemahasiswaan termasuk alumni;

c.   Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan, pengembangan dan penguatan institusi dengan pihak instansi terkait, baik lokal maupun nasional;

d.   Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen dan mahasiswa dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional;

e.   Membuka dan menjembatani kesempatan praktek kerja lapangan bagi mahasiswa dan kerja bagi alumni sesuai kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dan swasta maupun dunia industri pada umumnya;

f.    Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan, pengembangan dan penguatan institusi dalam hubungan kerjasama dengan pihak alumni, baik di dalam maupun di luar universitas;

g.   Mengkoordinasikan pendistribusian hasil penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan pihak terkait maupun pihak alumni kepada unit-unit dalam universitas berdasarkan fungsi dan tugas pokoknya;

h.   Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi, pembinaan serta mengkoordinasikan pengembangan hubungan kerjasama yang telah dan akan dilakukan oleh unsur pelaksana akademik universitas;

i.    Mengkoordinasikan pembinaan, pengembangan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan organisasi kemahasiswaan intra kampus serta penganggaran organisasi kemahasiswaan intra kampus;

j.    Menyelenggarakan pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan/ stake holder (orang tua/wali mahasiswa dan instansi atau lembaga serta masyarakat) yang terkait dengan kegiatan organisasi kemahasiswaan intra kampus.

 

8.   Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM);

Adalah unsur pelaksana akademik tingkat universitas yang berfungsi membantu Rektor dalam melaksanakan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat dalam satu atau kelompok bidang ilmu tertentu. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat dipimpin seorang Ketua Lembaga yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.    Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

b.    Menyusun Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagai panduan arah pembinaan dan pengembangan bagi seluruh dosen dan pusat-pusat studi di lingkungan universitas;

c.    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang merupakan tugas LPPM, baik untuk bidang ilmu-ilmu alam dan teknologi maupun untuk bidang ilmu-ilmu sosial;

d.    Membuat kesepakatan kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga-lembaga di luar Universitas 17 Agustus1945 Samarinda atas izin Rektor;

e.    Mengkoordinasikan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di luar Universitas 17 Agustus1945 Samarinda;

f.     Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen yang bersumber dari program pendanaan internal dan eksternal universitas;

g.    Menyelenggarakan workshop, simposium, seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan ilmiah sejenis lainnya;

h.    Mengatur, mengembangkan dan mengkoordinasikan pengajaran bahasa dan budaya antar bangsa;

i.     Mengatur, mengembangkan dan mengkoordinasikan program Darmasiswa;

j.     Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, workshop, lokakarya dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional;

k.    Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggungjawab kepada Rektor.

l.     Melaksanakan Sistem Manajemen Mutu di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

m.  Menyusun rancangan program kerja di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

n.    Memberikan layanan administrasi yang diperlukan oleh dosen dan atau tenaga-tenaga akademik dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari program pendanaan internal universitas;

o.    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari program pendanaan internal universitas;

p.    Mengkoordinasikan pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh unsur dosen dan atau pelaksana akademik yang program dan pendanaanya bersumber dari internal universitas;

q.    Mendata dan mendokumentasikan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan atau unsur pelaksana akademik universitas;

r.     Menyusun, melaksanakan dan mendokumentasikan kegiatan workshop, lokakarya dan seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari program pendanaan internal universitas;

s.    Melaksanakan pembaharuan (updating) dan penyempurnaan isi (content) laman Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (lp2m.untag-smd.ac.id) secara berkala;

t.     Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penerbitan buku dan publikasi jurnal hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

u.    Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

v.    Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, workshop, lokakarya dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional;

w.   Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggungjawab kepada Rektor.

x.    Menyelenggarakan workshop, simposium, seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan ilmiah sejenis lainnya;

y.    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang merupakan tugas LPPM, baik untuk bidang ilmu-ilmu alam dan teknologi maupun untuk bidang ilmu-ilmu sosial;

 

9.   Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi;

Lembaga yangdipimpin seorang Kepala lembaga yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Kepala Unit Penjaminan Mutu memiliki fungsi pemeliharaan dan peningkatan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu Universitas. Kepala Unit Penjaminan Mutu dalam menjalankan fungsinya mempunyai tugas pokok :

a. Merencanakan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu kegiatan akademik dan non akademik;

b. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Unit Penjaminan Mutu;

c. Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kualitas Sistem Penjaminan Mutu dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional;

d.  Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas;

e. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas;

f.   Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

g.  Kepala Unit Penjaminan Mutu dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor.

h.  Kepala Unit Penjaminan Mutu dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya dibantu oleh seorang Sektretaris dan beberapa orang staf.

 

10.  Biro;

        Adalah unsur pelaksana administrasi yang fungsi dan tugasnya membantu pelaksanaan kegiatan teknis pimpinan universitas. Biro di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda terdiri dari :

 a.   Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;

adalah unsur pelaksana administrasi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda  yang berfungsi membantu tugas pokok Pembantu Rektor Bidang Akademik dalam memberikan layanan di bidang administrasi akademik. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dalam melaksanakan fungsinya dibantu oleh beberapa kepala Bagian :

 

a.1. Kepala Bagian Evaluasi, Perencanaan dan Sistem Informasi, mempunyai fungsi mengembangkan sistem informasi dalam rangka mewujudkan satu Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang mendukung kelancaran penyelenggaraan universitas. Kepala BagianEvaluasi, Perencanaan dan Sistem Informasi dalam menjalankan fungsinya mempunyai tugas pokok :

1)      Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu dibidang Evaluasi, Perencanaan dan Sistem Informasi;

2)      Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kualitas sistem informasi dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam maupun luar negeri;

3)      Merencanakan dan mengembangkan Sistem Informasi Manajemen (hardware/software) akademik dan non akademik;

4)      Menghimpun, mengelola sistem dokumentasi dan rekaman serta menyediakan pelayanan data dan informasi untuk kepentingan internal dan ekternal;

5)      Memberikan dukungan teknis bagi pemasangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

6)      Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

7)      Melaksanakan upload content administrasi kegiatan dalam website universitas secara berkala;

8)      Dalam menjalankan tugas dibantu oleh Divisi Sistem dan Jaringan, Divisi Perangkat Lunak, Divisi Pelayanan Internal dan Eksternal.

9)      Kepala Badan Pengelola Sistem Informasi dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor.

 

a.2. Kapala Bagian Administrasi Kemahasiswaan; adalah unsur pelaksana administrasi yang berfungsi membantu tugas pokok Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dalam memberikan layanan di bidang pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan. Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

1)      Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di bidang pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan;

2)      Mengatur, mengembangkan dan melaksanakan pembinaan hubungan dengan orang tua/wali mahasiswa dan instansi luar yang terkait dengan kegiatan organisasi kemahasiswaan intra kampus;

3)      Mengatur, mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan/pendampingan kegiatan mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan intra kampus;

4)      Mengatur, mengkoordinasikan dan mengembangkan kegiatan minat dan bakat mahasiswa;

5)      Mengatur, mengkoordinasikan dan mengembangkan kegiatan pendidikan dan penalaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa;

6)      Monitoring dan mengkoordinir distribusi sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi mahasiswa;

7)      Mengelola, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kesejahteraan mahasiswa tingkat universitas maupun fakultas;

8)      Melaksanakan upload content kegiatan kemahasiswaan dalam website universitas secara berkala;

9)      Mengkoordinasikan dan melaksanakan ketertiban kampus;

10)   Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

11)   Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

12)   Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Bagian Minat dan Bakat, serta Bagian Penalaran dan Kesejahteraan.

 

a.3. Kepala BagianAkademik;

adalah unsur pelaksana administrasi akademik yang berfungsi membantu tugas pokok Pembantu Rektor Bidang Akademik dalam memberikan layanan di bidang pembinaan dan pengembangan akademik.

Kepala Bagian Administrasi Akademik dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

 

1)  Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Bagian Akademik;

2)   Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan pelayanan administrasi registrasi dan sistem perkuliahan;

3)   Mengatur dan mengkoordinasikan sistem dokumentasi dan rekaman data nilai, ijazah, serta data mahasiswa;

4)   Mempersiapkan, mengatur dan melaksanakan administrasi penerimaan mahasiswa baru dan wisuda sarjana secara berkala;

5)    Mempersiapkan dan menyusun pelaporan administrasi Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)/Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) secara berkala;

6)    Memberikan dukungan data administrasi akademik untuk ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi institusi;

8)    Mempersiapkan dan menyusun kalender akademik secara berkala;

10) Melaksanakan upload content kegiatan dilingkungan Bagian Akademik padawebsite universitas secara berkala;

11) Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya;

12)   Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

13) Kepala Bagian Akademik dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik.

14) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bagian Akademik dibantu oleh beberapa staf Bagian Registrasi dan Perkuliahan, Bagian Nilai dan Ijazah, Bagian Pengolahan Data Mahasiswa, dan Bagian Sentra Pelayanan Akademik.

 

b. Biro Administrasi Keuangan;

Adalah unsur pelaksana administrasi yang berfungsi membantu tugas pokok Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia dalam memberikan pelayanan di bidang administrasi keuangan. Kepala Biro Administrasi Keuangan dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

1)     Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di bidang administrasi keuangan;

2)     Mengatur, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan administrasi pembayaraan dan penerimaan keuangan;

3)     Mengatur, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan administrasi pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;

4)     Mengatur, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan administrasi pemeriksaan keuangan baik yang dilakukan oleh internal audit maupun eksternal audit;

5)     Monitoring distribusi sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen ke fakultas/sekolah pascasarjana;

6)     Mengatur dan mempersiapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas;

7)     Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya;

8)     Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

9)     Dalam menjalankan tugasnya Biro Administrasi Keuangan dibantu oleh Bagian Operasional (pengeluaran/pembayaran keuangan), Bagian Inkaso, dan Bagian Pembukuan.

 

c. Biro Administrasi Umum;

Adalah unsur pelaksana administrasi yang berfungsi membantu tugas pokok Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumberdaya Manusia dalam memberikan layanan di bidang administrasi umum. Kepala Biro Administasi Umum dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

1)     Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di bidang administrasi umum;

2)     Mengatur dan mengkoordinasikan administrasi kerumahtanggaan; Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan administrasi pengadaan, penyimpanan dan distribusi barang dan atau sarana perkuliahan serta perkantoran;

3)     Mengatur dan mengkoordinasikan administrasi ketatausahaan universitas;

4)     Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan ketertiban dan keamanan kampus;

5)     Mengatur dan mengkoordinasikan inventori prasarana dan sarana perkuliahan serta perkantoran;

6)     Mengelola, mengatur dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan prasarana dan sarana perkuliahan serta perkantoran;

7)     Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

8)     Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

9)     Dalam melaksanakan tugasnya Biro Administrasi Umum dibantu oleh Bagian Rumah Tangga, Bagian Logistik, Bagian Tata Usaha Universitas, Bagian Administrasi Umum, dan Bagian Satuan Pengamanan.

10)   Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di bidang SDM;

11)   Merencanakan, melaksanakan dan merekam program pembinaan dan pengembangan SDM berbasis sistem informasi manajemen (SIM);

12)   Bekerjasama dengan Kantor Kerjasama Internasional dan nasional mengkoordinir informasi sumber-sumber pembiayaan dari berbagai instansi atau lembaga dalam maupun luar negeri untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen melalui fakultas/sekolah pascasarjana;

13)   Menyusun rencana program kerja di bidang SDM;

14)   Menghimpun, mengawasi dan mengolah data kehadiran sebagai alat bantu pengambilan keputusan di bidang SDM;

15)   Mengkoordinasikan hasil pengolahan data kehadiran ke dalam sistem informasi penggajian;

16)   Mengevaluasi dan melaksanakan peninjauan status dan jenjang kepangkatan dosen dan karyawan;

17)   Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan seleksi penerimaan, pengangkatan, penempatan, promosi, mutasi, pemberhentian dan atau pensiun dosen dan karyawan;

18)   Membantu perencanaan peningkatan kualitas SDM;

19)   Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan sistem kompensasi (penggajian) dan kesejahteraan berbasis kinerja;

20)   Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan sistem evaluasi kinerja;

21)   Merencanakan, mengatur dan melaksanakan penegakan disiplin SDM;

22)   Melaksanakan upload content berbagai kegiatan Biro Administrasi Sumberdaya Manusia dalam website universitas secara berkala;

23)   Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya;

24)   Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

25)   Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh bagian Administrasi Dosen, Bagian Administrasi Karyawan, dan Bagian Pengembangan SDM.

 

12. Unit Pelaksana Teknis (UPT); adalah satuan organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan atau tugas teknis universitas.

a.      UPT Perpustakaan Pusat; adalah unsur pelaksana teknis Universitas yang berfungsi membantu tugas pokok Pembantu Rektor Bidang Akademik di bidang kepustakaan. Kepala Perpustakaan dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

1)     Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu Kepustakaan yang berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);

2)     Mengkoordinasikan semua aktivitas kepustakaan di lingkungan universitas;

3)     Menyusun rancangan pengembangan perpustakaan;

4)     Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

5)     Melaksanakan kerja sama di bidang kepustakaan dengan instansi/lembaga terkait, termasuk alumni;

6)     Menghimpun usulan penyediaan koleksi perpustakaan, melaksanakan dan mengevaluasinya;

7)     Melaksanakan upload content administrasi dan hasil kegiatan kepustakaan dalam website universitas secara berkala;

8)     Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

9)     Kepala Perpustakaan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik.

b.      UPT Bimbingan dan Konseling, dipimpin seorang Kepala Unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.  Kepala Bimbingan dan konseling melaksanakan tugas sebagai berikut :

1)     Perkembangan pribadi – sosial dimaksudkan untuk menapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi-sosial dalam mewujudkan pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab.

2)     Perkembangan belajar ( Akademik ) mahasiswa mampu belajar secara efektif, dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, serta memiliki keterampilan dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan akademik.

3)     Perkembangan karier mahasiswa mampu membentuk identitas karier, merencanakan masa depan, serta mampu mengenal keterampilan, kemampuan, dan minat.   

 

 

 

 

 

c.   UPT Infokom. dipimpin seorang Kepala Unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.Kepala UPT Infokom melaksanakan tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan, melaksanakan, memonitor dan evaluasi semua kegiatan bidang sistem informasi dan jaringan

2)     Merumuskan berbagai kebijakan dan menetapkan siklus rekayasa peranti lunak yang digunakan dalam penyediaan sistem informasi terpadu untuk mendukung kelancaran operasional akademik dan non akademik

3)     Mengkoordinasi dan mengelola tim-tim pengembang SIM dan pengembang jaringan sesuai siklus rekayasa yang telah ditetapkan

4)     Merumuskan berbagai kebijakan yang akan digunakan dalam penyediaan infrastruktur jaringan dan internet serta terdukung sistem-sistem keamanan yang handal untuk kelancaran operasi Sistem Informasi

5)     Merancang berbagai pengembangan teknologi baru dengan bekerjasama dengan Perencanaan dan pengembangan, serta badan Kendali Mutu.

6)     Mewakili Perguruan Tinggi dalam berhubungan dengan pihak eksternal untuk hal-hal yang berkaitan dengan Sistem Informasi/Jaringan

7)     Membina dan memfasilitasi pengembangan knowledge dan skill pegawai dalam penggunaan sistem informasi yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan

8)     Bertanggung jawab terhadap inventarisasi seluruh aset sistem informasi dan jaringan

9)     Melaksanakan maintenance teratur terhadap seluruh aset sistem informasi dan jaringan baik untuk keperluan akademik maupun untuk kepentingan manajemen

10)   Melakukan prinsip-prinsip troubleshooting dalam memecahkan setiap masalah Sistem Informasi/Jaringan

11)   Bertanggung jawab terhadap distribusi, pengelolaan dan pengawasan penggunaan hak akses pegawai terhadap aset Sistem Informasi dan jaringan

12)   Menyusun prosedur kerja standar dan prosedur koordinasi dengan unit lain

13)   Menyusun dan memelihara dokumentasi dan laporan-laporan berkala terhadap semua kegiatan yang dilakukan

14)   Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan

15)   Menyusun laporan pertanggungjawaban di bagian Sistem Informasi Manajemen dan Jaringan

16)   Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan

 

d. UPT. Pelayanan Pusat Karier, dipimpin seorang Kepala Unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.Kepala UPT Pelayanan Pusat karier melaksanakan tugas sesuai dengan tujuannya sebagai berikut:

1)  Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap lulusan melalui berbagai kegiatan yang relevan

2) Memberikan masukan kepada seluruh elemen yang terkait untuk mewujudkan sumberdaya manusia lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda yang mandiri dan berdaya saing tinggi

3) Membuka kesempatan bagi mahasiswa universitas 17 Agustus 1945 Samarinda untuk meningkatkan profesionalisme, pengalaman, dan pengembangan wawasan

4)  Mengembangkan kesempatan kerja dan peluang usaha bagi para lulusan serta menghasilkan manfaat bagi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda dan mitra.

 

13. Pusat Studi Universitas/LPPM; adalah unit penyelenggara penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tingkat universitas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor: 026/YP.17/SK/Kepeg/XII/2008 tentang Pejabat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNTAG 1945 Samarinda. Pergantian dengan SK Rektor Nomor 58/SK/2010 tentang Pejabat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNTAG 1945 Samarinda dan telah diatur serta termuat dalan dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen : UNTAG-JD-08tentang Job Description (Tugas Pokok, Fungsi Jabatan, dan Rincian Tugas) LPPM, makaTugas dan wewenang Pusat Studi Universitas diuraikan sebagai berikut:

a.   Membuat rencana kerja Pusat Studi Universitas, baik jangka pendek (satu tahun), jangka menengah (lima tahun) maupun jangka panjang (≥10 tahun);

b.   Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan visi dan misi Universitas;

c.   Membentuk tim dan mengelola kegiatan secara mandiri;

d.   Bertanggungjawab atas semua kegiatan yang diselenggarakannya, baik kepada Universitas, kepada lembaga donor/penyandang dana, lembaga mitra kerjasama, maupun kepada masyarakat luas;

e.   Mengembangkan jaringan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga-lembaga lain di luar Universitas untuk melakukan kegiatan-kegiatan  penelitian, pengabdian masyarakat atau kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan visi dan misi Universitas, atas persetujuan Rektor;

f.    Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat dengan dana hibah atau sebagai kegiatan kerjasama dengan pihak di luar Universitas paling tidak satu kali dalam satu tahun;

g.   Menyerahkan proposal setiap kegiatan kepada LPPM dan mendapatkan persetujuan Rektor c.q. Ketua LPPM sebelum kegiatan dilaksanakan;

h.   Membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan kepada Rektor c.q. Ketua LPPM paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan;

i.    Memberikan laporan kegiatan Pusat Studi Universitas kepada Ketua LPPM sekali dalam satu tahun, yaitu setiap akhir tahun akademik

j.    Membantu LPPM dalam mengembangkan penelitian multidisiplin ilmu;

k.   Dalam setiap kegiatannya selalu berkoordinasi dengan LPPM.

 

 

Bagan Organisasi Fakultas Organisasi Fakultas terdiri atas:

a.      Senat Fakultas;

b.      Pimpinan Fakultas: Dekan dan 3 orang Wakil Dekan;

c.      Unsur Pelaksana Akademik: Program Studi, Pusat-Pusat Studi/Kajian, Laboratorium Praktikum/Studio, dan Kelompok Dosen;

d.      Pelaksana Administrasi: Bagian Tata Usaha Fakultas

e.      Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya dijabarkan dalam Manual Mutu Akademik Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

 

1. Senat Fakultas; merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk fakultas yang bersangkutan. Senat fakultas terdiri atas Pimpinan Fakultas, Guru Besar, Ketua Prodi, dan wakil dosen yang pemilihannya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan

seluruh anggota Senat Fakultas sekurang-kurangnya dua kali jumlah ex-officio ditambah satu. Tugas pokok Senat Fakultas adalah :

a.  Merumuskan kebijakan akademik fakultas;

b.  Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;

c.  Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan kebijakan akademik;

d.  Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan;

e.  Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yag diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan dan Pembantu Dekan;

f.   Memberikan pertimbangan kepada Dekan mengenai kasus-kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan dan aturan-aturan lain oleh anggota sivitas akademika yang dapat mencemarkan nama baik fakultas.

 

2. Dekan; adalah pimpinan tertinggi fakultas yang berfungsi memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi. Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan dari Senat Fakultas. Fungsi dan Tugas dapat dilihat pada Dokumen SPMI Nomor : UNTAG-DJ-07.

Dekan dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.    Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi;

b.    Mencari dan mengkoordinasikan informasi sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen, kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional;

c.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

d.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan dalam bidang dosen dan karyawan di fakultas;

e.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan dalam bidang kemahasiswaan di fakultas;

f.     Mengkoordinasikan, penyusunan dan penyelenggaraan kurikulum program studi pada fakultas;

g.    Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengurusan ijin operasional, akreditasi program studi dan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)/Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) di fakultas;

h.    Mengesahkan penetapan dosen pengasuh mata kuliah;

i.      Mengusulkan pengangkatan dosen kepada Rektor;

j.      Menetapkan jadwal sistem perkuliahan sesuai dengan Kalender Akademik Universitas;

k.    Merancang kriteria dan penetapan calon mahasiswa yang diterima di fakultas;

l.      Mengkoordinasikan penetapan konversi bagi mahasiswa pindahan, mahasiswa aktif kembali, perpanjangan masa studi dan mahasiswa warga negara asing;

m.   Memutuskan dan menetapkan kelulusan maupun drop-out mahasiswa

n.    Mengusulkan pemecatan mahasiswa yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin kepada Rektor;

o.    Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah atau swasta baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan Rektor.

p.    Dekan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, bertanggungjawab kepada Rektor.

 

3. Wakil Dekan Bidang Akademik; adalah unsur pimpinan fakultas yang berfungsi membantu tugas pokok Dekan dalam menyelenggarakan bidang akademik. Wakil Dekan Bidang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan dari Senat Fakultas. Wakil Dekan Bidang Akademik dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.       Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan fakultas;

b.       Membantu Dekan merencanakan kebijakan dalam bidang akademik;

c.       Menginformasikan sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen, kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional  kepada dosen melalui program studi;

d.       Merencanakan dan mengkoordinasikan sistem perkuliahan pada fakultas;

e.       Mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan pengurusan ijin operasional, akreditasi program studi dan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED)/ Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT);

f.        Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

g.       Pembantu Dekan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, bertanggungjawab kepada Dekan.

 

4. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Pembinaan SDM; adalah unsur pimpinan fakultas yang berfungsi membantu tugas pokok Dekan dalam menyelenggarakan bidang administrasi umum, keuangan dan Pembinaan SDM Fakultas.

WakilDekan Bidang Administrasi Umum, Keuangandan Pembinaan SDM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan dari Senat Fakultas. WakilDekan Bidang Administrasi Umum, Keuangandan Pembinaan SDM dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.       Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan fakultas;

b.       Membantu Dekan merencanakan kebijakan dalam bidang administrasi umum dan keuangan;

c.       Menginformasikan sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang pendidikan maupun kompetensi dosen, kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional  kepada dosen melalui program studi;

d.       Merencanakan, melaksanakan pembinaan pengembangan karir dosen dan karyawan;

e.       Merencanakan dan mengkoordinasikan administrasi keuangan sistem perkuliahan fakultas;

f.        Merencanakan dan mengkoordinasikan sarana penunjang sistem perkuliahan;

g.       Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya;

h.       Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

i.        Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangandan Pembinaan SDM dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, bertanggungjawab kepada Dekan.

 

5. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan; adalah unsur pimpinan fakultas yang berfungsi membantu tugas pokok Dekan dalam menyelenggarakan bidang pembinaan kemahasiswaan.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan dari Senat Fakultas.  Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

a.       Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan fakultas;

b.       Membantu Dekan merencanakan kebijakan bidang pembinaan kemahasiswaan;

c.       Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan, termasuk alumni;

d.       Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya;

e.       Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, bertanggungjawab kepada Dekan.

 

6. Ketua Program Studi; adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas dan sebagai wadah yang memfasilitasi pelaksanaan program studi.

Program Studi dipimpin seorang Ketua Program Studi yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. Ketua Program Studi adalah pimpinan tertinggi Program Studi yang berfungsi melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina dosen dan mahasiswa. Ketua Program Studi dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.    Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan program studi;

b.    Menginformasikan sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan jenjang

pendidikan maupun kompetensi dosen, kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lingkup lokal maupun nasional kepada dosen;

c.    Menyiapkan, mengembangkan dan melaksanakankan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK);

d.    Mengatur dan melaksanakan pengurusan ijin operasional, akreditasi program studi dan EPSBED/PDPT secara berkala;

e.    Merencanakan dan menyiapkan dosen pengasuh mata kuliah;

f.     Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem perkuliahan;

g.    Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Laboratorium Praktikum/Studio dan bengkel pada Program Studinya;

h.    Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi;

i.      Membina dan melaksanakan hubungan dengan orang tua/wali mahasiswa, termasuk alumni;

j.      Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

k.    Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasan;

l.      Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Ketua Program Studi bertanggungjawab kepada Dekan.

 

7. Pusat Studi/Kajian Fakultas; adalah unit penyelenggara penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tingkat fakultas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor berdasarkan usul pimpinan fakultas.

Ketua Pusat Studi Fakultas diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab kepada Dekan. Dalam pelaksanaan kegiatannya Pusat Studi Fakultas berkoordinasi dengan LPPM Univesitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Ketua Pusat Studi Fakultas dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.    Membuat rencana kerja Pusat Studi Fakultas, baik jangka pendek (satu tahun), jangka menengah (lima tahun) maupun jangka panjang (≥10 tahun);

b.    Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan visi dan misi Universitas dan Fakultas yang menaunginya;

c.    Bertanggungjawab atas semua kegiatan yang diselenggarakannya, baik kepada fakultas yang menaunginya, Universitas, lembaga donor/penyandang dana, lembaga mitra kerja sama, maupun kepada masyarakat luas;

d.    Mengembangkan jaringan kerja sama dan kemitraan dengan lembaga-lembaga lain di luar Universitas untuk melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat atau kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan visi dan misi fakultas yang menaunginya, atas persetujuan Dekan fakultas yang menaunginya dan Rektor;

e.    Memberikan laporan kegiatan Pusat Studi Fakultas kepada LPPM sekali dalam satu tahun, yaitu setiap akhir tahun akademik.

f.     Dalam kegiatannya berkoordinasi dengan LPPM.

 

8. Kepala Laboratorium/Studio; Laboratorium Praktikum/Studio adalah unsur pelaksana akademik fakultas yang berfungsi membantu tugas pokok Ketua Program Studi khususnya praktikum.

Laboratorium Praktikum/Studio dipimpin seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. Kepala Laboratorium Praktikum/Studio dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.      Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Laboratorium Praktikum/Studio;

b.      Mempersiapkan dan menyusun jadwal dosen praktikum;

c.      Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengadaan bahan-bahan praktikum;

d.      Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengadaan peralatan praktikum;

e.      Melaksanakan perawatan, mendokumentasikan dan melaksanakan inventarisasi bahan-bahan serta peralatan praktikum secara berkala;

f.       Melaksanakan upload content administrasi dan hasil kegiatan laboratorium dalam website universitas secara berkala;

g.      Mengkoordinasikan dan menjadwalkan tugas-tugas laboran;

h.      Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasan;

i.        Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Kepala Laboratorium Praktikum/Studio bertanggungjawab kepada Dekan.

 

9. Kelompok Dosen; adalah tenaga pendidik dengan tugas utama mengajar/memberi kuliah, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen terdiri atas :

a.      Dosen Tetap Yayasan; diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga pengajar tetap pada Universitas dan yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai/dosen tetap pada Perguruan Tinggi lain atau instansi pemerintah; diangkat dan diberhentikan Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda atas usul Rektor;

b.      Dosen Tetap DPK KOPERTIS; dosen PNS yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga pengajar tetap pada Universitas oleh KOPERTIS Wilayah XI;

c.      Dosen Tidak Tetap; adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada Universitas; diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan;

d.      Dosen Tamu; adalah tenaga ahli yang diundang untuk mengajar/memberi kuliah di lingkungan Universitas selama jangka waktu tertentu.

 

10. Tata Usaha Fakultas; adalah unsur pelaksana administrasi fakultas.

Tata Usaha Fakultas dipimpin seorang Kepala Tata Usaha yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. Kepala Tata Usaha Fakultas dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

a.      Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu dibidang tata usaha;

b.      Menyiapkan dan melaksanakan administrasi sistem perkuliahan dan ujian;

c.      Menyiapkan, mendistribusikan dan melaksanakan administrasi keuangan;

d.      Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

e.      Menyiapkan dan melaksanakan upload content administrasi akademik dan kemahasiswaan serta alumni dalam website universitas secara berkala;

f.       Menyiapkan data administrasi pengurusan ijin operasional, akreditasi program studi dan EPSBED/PDPT di fakultas secara berkala;

g.      Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasan;

h.      Kepala Tata Usaha Fakutas dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Dekan.

 

Struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur tersebut di atas, secara rinci dipaparkan lebih lanjut pada gambar 2.1 dan Tabel 2.1 (sumber dokumen statuta dan OTK UNTAG 1945 Samarinda) berikut ini.

 


STRUKTUR ORGANISASI

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

 

 

WD I

WD II

WD III

STRUKTUR ORGANISASI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Rektor

WR

I

WR II

WR III

Senat

Yayasan

Wali Amanah

Biro Keuangan

Biro Akademik

Biro Administrasi Umum

Dekan Ekonomi

WD III

WD II

WD I

Dekan Hukum

WD III

WD II

WD I

Dekan Isipol

WDIII iiiIIIII

WDII II

WD I

Dekan Pertanian

WD III

WD II

WD I

Dekan Teknik

WD  IIII

WD II

WD I

Ketua Prodi Teknik Sipil

Ketua Prodi Arsitektur

Ketua Prodi Agroteknologi

Ketua Prodi Kehutanan

Ketua Prodi

Manajemen

Ketua Prodi Akuntansi

Ketua Prodi Ilmu Hukum

Ketua Prodi Ilmu  AN

Ketua Prodi Psikologi

UPT Infokom

UPT KJM

UPT Perpustakaan

LP2M

Pusat Kajian Bahasa

Lab. Komputer

Dekan Psikologi

 

 

 

 

 

 

 


Tabel 2.1. Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Pimpinan

 

No.

Nama Generik Unit

Nama Unit di Perguruan Tinggi

Tugas Pokok dan  Fungsi

(1)

(2)

(3)

(4)

  1

Pimpinan institusi

Rektor

-       Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, pegawai administrasi serta hubungan dengan lingkungan

-       Membina serta melaksanakan kerja sama dengan lembaga, perorangan, dan badan usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri yang berhubungan dengan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

-       Menetapkan peraturan-peraturan universitas, keputusan-keputusan, kaidah dan/atau tolok ukur penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan membentuk lembaga-lembaga dan unit kerja sesuai kebutuhan

-       Dalam melaksanakan tugas, rektor dibantu oleh 3 (tiga) wakil rector yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada rector yang terdiri atas:

 

 

Wakil Rektor I (Bidang Akademik)

-       Mengkoordinasikan, memfasilitasi dan memotivasi penyenggaraan kegiatan akademik (pendidikan dan pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat)

-       Mengendalikan mutu hasil kegiatan akademik

-       Memfasilitasi pengembangan strategi pembelajaran

-       Melaksanakan peningkatan dan pengembangan kualitas dosen

 

 

Wakil Rektor II  (Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan)

-       Mengelola asset dan segala sarana dan prasarana UNTAG untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan

-       Mengelola sumber daya keuangan dan sumber daya manusia untuk mendukung kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan

-       Memfasilitasi dan mendukung upaya pembinaan karir dosen dan staf administrasi

 

 

Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama)

-       Membina dan memfasilitasi kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan pengembangan kemampuan penalaran, bakat, minat dan kesejahteraan mahasiswa (beasiswa)

-       Membina kegiatan mahasiswa dalam rangka terciptanya kultur akademik

-       Mengupayakan peningkatan sumber daya untuk mendukung proses akademik mahasiswa

-       Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama UNTAG dengan pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan UNTAG dan mengoptimalkan perannya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat

2

Senat perguruan tinggi/senat akademik

Senat Universitas

Merumuskan kebijakan akademik, penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika, serta norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan Universitas. Majelis Guru Besar Melakukan pembinaan dan penegakan integritas akademik dan etika kehidupan kampus.

 

3

Satuan pengawasan

Satuan Pengawas Internal (SPI)

Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) Mengontrol dan mengevaluasi pengelolaan penyelenggaraan Universitas

 

4

Satuan Penyantun

Dewan Penyantun

Membantu pimpinan dalam rangka pengembangan Universitas Senat Universitas Memberikan pertimbangan : atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang diajukan Rektor, pembukaan dan penutupan Fakultas/Prodi, serta jabaran Statuta

 

5

Satuan Pertimbangan

Dewan Pertimbangan

Melakukan penelaahan, memberikan pertimbangan dan merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non akademik serta memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Universitas

5

Pelaksana kegiatan akademik

Fakultas dan Prodi

Mengelola kebijakan operasional untuk melaksanakan kegiatan akademik, dan menyempurnakan kurikulum

 

6

Pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung

Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan Sisitem Informasi

 

-           Unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor

-           Melaksanakan administrasi pendidikan dan evaluasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

-           Melaksanakan registrasi dan statistik

-           Melaksanakan administrasi sarana pendidikan

-           Melaksanakan administrasi kerjasama dalm dan luar negeri

-           Untuk kemahasiswaan melaksanakan administrasi minat dan penalaran, melaksanakan administrasi informasi kemahasiswaan

-           Sedangkan untuk perencanaan dan system informasi melaksanakan administrasi perencanaan akademik, melaksanakan administrasi system informasi.

7

Pelaksana penjaminan mutu

Lembaga Penjaminan Mutu

-       Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan system penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di UNTAG

-       Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan system penjaminan mutu akademik

-       Memonitor dan mengevaluasi pelaksnaan system penjaminan mutu akademik

-       Mengkoordinasikan kelompok Auditor Mutu Akademik Internal (AMAI) dalam melaksanakan audit dan evaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu akademik

-       Melaporkan secara berkala pelaksanaan system penjaminan mutu akademik kepada Rektor

 

8

Unit perencana dan pengembangan tridarma

Tim Perencanaan dan Pengembangan Universitas

-      Menyusun dokumen-dokumen strategis seperti: renstra, blueprint pengembangan UNTAG, Rencana Induk Pengembangan Universitas

-      Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan renstra

-      Malakukan kajian-kajian strategis manajemen pendidikan tinggi

 

 

2.1.3  Kelembagaan Kode Etik

 

Jelaskan kode etik, lembaga serta prosedur penyelesaian pelanggaran kode etik sivitas akademika dan tenaga kependidikan di institusi ini beserta sosialisasinya.

 

Kode etik yang berlaku di UNTAG 1945 Samarinda mencakup kode etik bidang akademik (penelitian dan karya ilmiah) dan non akademik dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh sebuah Badan Etika dan Hukum (BEH) melalui Dewan Pertimbangan Pegawai dan Dewan Etika Dosen.

Pedoman yang digunakan BEH adalah kode etik dosen, kode etik tenaga kependidikan, peraturan disiplin mahasiswa, tercantum dalam SK Rektor. Pada SK Rektor Nomor 104/SK/2013 tentang Kode Etik Dosen, SK Rektor Nomor: 85/SK/2013 Tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa dan SK Nomor 105/SK/2013 tentang Tata tertib kehidupan Kampus,antara lain memuat :

(1) Setiap warga kampus harus berperilaku sebagai berikut :

a.      Mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas khususnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

b.  Jujur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing;

c.   Sopan dalam berpakaian, berbicara dan bertingkah laku;

d.   Berdisiplin dan berlaku etis dalam setiap kegiatan;

e.   Menjaga integritas Universitas dan dirinya sendiri;

(2) Setiap warga kampus tidak dibenarkan melakukan hal-hal sebagai berikut :

a.    Menyalahgunakan nama, lambang, dan segala bentuk atribut Universitas;

b.    Memalsukan dan menyalahgunakan surat atau dokumen Universitas;

c.    Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Universitas;

d.    Melakukan atau membantu melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik, seperti ujian, penulisan karya ilmiah, penelitian, atau melakukan plagiat;

e.    Tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.     Memasuki, mencoba memasuki atau menggunakan dan memindahtangankan secara tidak sah ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan Universitas;

g.    Menolak untuk meninggalkan atau menyerahkan kembali ruangan, bangunan atau sarana lain milik atau dibawah pengawasan Universitas;

h.    Mengotori atau merusak ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas;

i.      Menggunakan dana, atau sarana dan fasilitas yang dimiliki atau di bawah pengawasan Universitas secara tidak bertanggung jawab;

j.      Melakukan pemukulan, penganiayaan, penekanan, pencemaran nama baik, dan hal-hal lain yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain;

k.    Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidak tertiban dan perpecahan di lingkungan Kampus;

l.      Tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam bidang administrasi;

m.   Memasukkan, menyebarluaskan, dan atau menggunakan minuman keras, narkotik dan atau obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan kampus;

n.    Menyelenggarakan perjudian dalam bentuk apapun di lingkungan kampus;

o.    Melakukan pemerasan dan sejenisnya terhadap warga kampus lainnya;

p.    Melakukan kerjasama penyuapan dan sejenisnya terhadap warga kampus lainnya;

q.    Membawa, memperlihatkan, atau menggunakan senjata api atau senjata tajam tanpa izin dari yang berwenang;

r.     Melakukan kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun di lingkungan kampus;  Melakukan perbuatan-perbuatan asusila di lingkungan kampus;

s.     Melakukan kegiatan dan atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk-bentuk sanksi, dapat berupa: Teguran, Kewajiban mengganti kerugian materi, Skorsing, Pemberhentian, Pemecatan dan Penerusan permasalahan ke pihak yang berwajib.

Dalam Buku Pedoman Pendidikan Universitas Tahun 2013, antara lain juga mencantumkan bahwa dosen berkewajiban untuk:

1)     Bertindak objektif dan tidak diskriminatif kepada seluruh peserta didik;

2)     Berkewajiban untuk menjunjung tinggi peraturan universitas, hukum, etika, dan nilai-nilai agama.

3)     Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan di dalam maupun di luar lingkungan universitas.

Etika penelitian yang harus diikuti oleh sivitas akademika UNTAG 1945 Samarinda termuat dalam buku Pedoman Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas antara lain :

 

1. Etika dalam Penelitian; dalam melaksanakan tugasnya seorang peneliti harus berpegang teguh pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. Etika yang berlaku dan dianut oleh Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda untuk semua penelitinya, mengacu pada Etika Peneliti di LIPI, yaitu:

a.   Peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia.

b.   Peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya.

c.   Peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya.

d.   Peneliti mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani, dan berkeadilan terhadap lingkungan penelitiannya.

e.   Peneliti menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter obyek penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Tuhan.

f.      Peneliti membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang setara dan setimpal, saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang obyektif

2. Etika dalam Kepengarangan; setiap peneliti mempunyai tanggung jawab kepengarangan sebagai berikut:

a.   Peneliti mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat, dan seksama.

b.   Peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yangterungkap dan diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang.

c.   Peneliti memberikan pengakuan melalui: penyertaan sebagai penulis pendamping; pengutipan pernyataan atau pemikiran orang lain; dan/atau dalam bentuk ucapan terima kasih yang tulus kepada peneliti yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitiannya, yang secara nyata mengikuti tahapan rancangan penelitian dimaksud, dan mengikuti dari dekat jalannya penelitian itu

3. Penyimpangan perilaku (misconduct); adalah perilaku tidak jujur dari seorang peneliti. Seorang peneliti harus menghindari perilaku tidak jujur atau praktek-praktek yang termasuk pelanggaran (misconduct). Perilaku tidak jujur mencakup baik perilaku tidak jujur dalam penelitian maupun perilaku curang sebagai peneliti. Perilaku peneliti tidak jujur tampak dalam bentuk:

a.   Pemalsuan hasil penelitian (fabrication), yaitu mengarang, mencatat dan/atau mengumumkan hasil penelitian tanpa pembuktian telah melakukan proses penelitian.

b.   Pemalsuan data penelitian (falsification) yaitu memanipulasi bahan penelitian, peralatan atau proses, mengubah atau tidak mencantumkan data atau hasil sedemikian rupa, sehingga penelitian itu tidak disajikan secara akurat dalam catatan penelitian.

c.    Pencurian proses, obyek dan/atau hasil (plagiat) dalam mengajukan usul penelitian, melaksanakannya, menilainya dan dalam melaporkan hasil-hasil suatu penelitian, seperti pencurian gagasan, pemikiran, proses, obyek dan hasil penelitian, baik dalam bentuk data atau kata-kata, termasuk bahan yang diperoleh melalui penelitian terbatas (bersifat rahasia), usulan rencana penelitian dan naskah orang lain tanpa menyatakan penghargaan.

d.   Pemerasan tenaga peneliti dan pembantu peneliti (exploitation) seperti peneliti senior memeras tenaga peneliti yunior dan pembantu penelitian untuk mencari keuntungan, kepentingan pribadi, mencari, dan/atau memperoleh pengakuan atas hasil kerja pihak lain.

e.   Perbuatan tidak adil (injustice) sesama peneliti dalam pemberian hak kepengarangan dengan cara tidak mencantumkan nama pengarang dan/atau salah mencantumkan urutan nama pengarang sesuai sumbangan intelektual seorang peneliti. Peneliti juga melakukan perbuatan tidak adil dengan mempublikasi data dan/atau hasil penelitian tanpa izin lembaga penyandang dana penelitian atau menyimpang dari konvensi yang disepakati dengan lembaga penyandang dana tentang hak milik karya intelektual (HKI) hasil penelitian.

f.     Kecerobohan yang disengaja (intended careless) dengan tidak menyimpan data penting selama jangka waktu sewajarnya, menggunakan data tanpa izin pemiliknya, atau tidak memublikasikan data penting atau penyembunyian data tanpa penyebab yang dapat diterima.

g.     Publikasi temuan-temuan sebagai asli dalam lebih dari satu saluran (duplication), tanpa ada penyempurnaan, pembaruan isi, data, dan/atau tidak merujuk publikasi sebelumnya.

4. Plagiasi; adalah bentuk pencurian hasil pemikiran, data atau temuan-temuan, termasuk yang belum dipublikasikan.

Mengulang kembali karya tulis yang telah pernah dipublikasikan tanpa menyebutkannya sebagai bahan rujukan juga merupakan salah satu bentuk plagiasi, yang lazim disebut otoplagiasi (self plagiarism). Sebagai suatu lembaga pendidikan yang dinamis dan progresif dalam menegakkan kebenaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda  berkewajiban untuk menjaga agar karya-karya ilmiah, termasuk karya penelitian dan karya tulis sivitas akademikanya tidak melanggar etika penelitian dan penulisan berlaku umum, yaitu harus memenuhi kaidah keilmuan, dan dilakukan berlandaskan hati nurani, moral, kejujuran, kebebasan, dan tanggung jawab. Para peneliti sebagai ilmuwan dituntut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam melakukan tugas tersebut, para peneliti dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan menjaga perbuatan dan tindakan agar terhindar dari perilaku tercela atau penyimpangan perilaku (misconduct). Lembaga yang diamanahkan untuk menilai pelanggaran kode etik adalah Komisi Disiplin Senat Fakultas dan Komisi Disiplin Senat Universitas. Komisi Disiplin diberi amanah untuk menyelidiki dan menilai pelanggaran yang dilakukan, serta memusyawarahkan sanksi yang tepat bagi pelaku. Hasil penyelidikan Komisi Disiplin, dilaporkan kepada Rektor.

Prosedur penyelesaian pelanggaran dilaksanakan dalam suatu Sidang Komisi Disiplin Senat Fakultas atau Komisi Disiplin Senat Universitas.

a.   Komisi Disiplin menjadwalkan Sidang;

b.   Komisi Disiplin memanggil tersangka pelaku pelanggaran, dan saksi-saksi;

c.   Pelaksanaan Sidang Komisi Disiplin;

d.   Sidang mendengarkan keterangan-keterangan dari pelaku, dan menyampaikan jenis pelanggaran yang dilakukan;

e.   Sidang mendengarkan keterangan-keterangan dari para saksi;

f.    Bila ada keterangan saksi yang tidak sejalan dengan keterangan pelaku, akan dikonfirmasi dengan pelaku

g.   Komisi Disiplin mendiskusikan dan memusyawarahkan sanksi yang tepat bagi pelaku;

h.   Komisi Disiplin membuat laporan dengan rekomendasi kepada Rektor;

i.    Apabila Sidang tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka Sidang Komisi Displin Senat Fakultas ybs, melimpahkan kasus kepada Komisi Disiplin Senat Universitas;

j.     Sidang Komisi Disiplin Senat Universitas; kembali melakukan proses a, b, c, d, e, f, g, h. i, j,k Rektor menetapkan sanksi bagi pelaku;

k.   Sanksi disampaikan kepada pelaku.

 Sosialisasi tentang etika dan tata tertib untuk sivitas akademika dan tenaga kependidikan dilakukan antara lain :

a.   Membuat pigura Tata Tertib Kehidupan Kampus dan memajangnya di setiap Fakultas dan tempat-tempat strategis;

b.   Menyampaikannya dalam berbagai kesempatan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan antara pimpinan dan sivitas akademika, termasuk dengan mahasiswa.

c.   Memanfaatkan media elektronik seperti website, email, fb dsb.

 

 

Add comment


Security code
Refresh