^ TOP BACK

Statistik Online

We have 7 guests and no members online

Pengunjung

Flag Counter

Statistik Situs

2198631
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
213
856
4432
2189419
24197
27535
2198631

Your IP: 44.210.240.31
Server Time: 2024-03-29 08:28:36

Live Traffic

Live Website Traffic

Login Form

Choose Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Standar 7.2. Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

7.2   Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

7.2.1  Jelaskan kebijakan dan sistem pengelolaan kegiatan PkM  (lembaga/unit  yang menangani masalah, agenda, pedoman penyusunan usul dan pelaksanaan, serta  pendanaan PkM).  

 

Kebijakan dan sistem pengelolaan pengabdian kepada masyarakat (PKm) pada tingkat universitas dikoordikasikan dan menjadi tanggung jawab lembaga khusus, yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M). Pelaksanaan PkM berpedoman pada Renstra Universitas 2013-2017 dan Rentra PKm serta Pedoman PkM Universitas.Dalam melaksanakan tupoksinya LP2M berpedoman pada kebijakan yang telah dirumuskan oleh Universitas dengan surat keputusan Rektor dan  melalui persetujuan Senat Universitas. (telah diatur dan termuat dalam dokumen SPMI denganNomor Dokumen : UNTAG-JD-08tentang Job Description (Tugas Pokok, Fungsi Jabatan dan rincian Tugas) LPPM.

Kebijakan dan system pengelolaan PKm antara lain :

(1)   Kebijakan dasar PkM

Kebijakan dasar PkM diarahkan untuk peningkatan kemaslahatan masyarakat  Kaltim kaltara sebagaimana yang diamanahkan pada Renstra Universitas 2013-2017 yang merupakan kesinambungan dari Renstra Universitas sebelumnya dan Renstra PkM Universitas. Sebagai Komitmen tujuan strategis Untag 1945 Samarinda yaitu terwujudnya komitmen tanggung jawab sosial Universitas (USR). Pelaksanaan  PkM sesuai dengan Pedoman PkM Universitas sebagai implementasi standar akademik Universitas yang telah diatur dan termuat dalam dokumen SPMI denganNomor Dokumen : UNTAG-66/SK/2012tentang Standar Akademik tahun 2012 untag 1945 Samarinda.

(2)   Jenis dan rekam jejak PkM.

Kegiatan PkM yang telah dilaksanakan oleh dosen baik perorangan maupun terlembaga sangat variatif antara meliputi pendampingan UKM, pendampingan kelompok petani, pemanfaatan teknologi sederhana, dan peningkatan keterampilan melalui kegiatan kerjasama dengan institusi seperti LIPI, IPTEKS, Sibermas Dikti, pemda serta perusahaan swasta.

(3)   Pola Kerjasama kegiatan PkM.

Pola kerjasama PkM dilakukan secara berkesinambungan dan diatur dalam suatu tata cara penyelenggaraan kemitraan sesuai dengan prosedur mutu yang telah diatur dan termuat dalam dokumen SPMI denganNomor Dokumen : UNTAG-PM-08/30tentang Prosedur Mutu Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat Dalam dan Luar Negeri. Kegiatan PkM dosen senantiasa dimonev oleh LP2M untuk menilai keberhasilan dan kesinambungannya.

Pedoman pengelolaan PKm (diatur dan termuat dalam dokumen SPMI denganNomor Dokumen : UNTAG-PM-08/16tentang Prosedur Mutu Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat) telah tersedia dan dipublikasikan kepada seluruh dosen melalui web Untag. Selama ini, LP2M telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah, industri, dan institusi lainnya didalam dan luar negeri, antara lain dengan : berbagai departemn, perbankan, LSM, Pemerintah Provinsi dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.

(4)   Pendanaan kegiatan PkM.

Sumber pembiayaan kegiatan PkM Untag diperoleh dari berbagai institusi negeri dan swasta baik dalam maupun luar negeri. Upaya peningkatan kegiatan PkM dilakukan juga melalui skim khusus PkM berbaasis program studi yang dananya disiapkan oleh universitas. Prosedur pendanaan pengabdian pada masyarakat telah diatur dan termuat dalam dokumen SPMI denganNomor Dokumen : UNTAG-PM-08/15tentang Prosedur Mutu Pendanaan dan Usulan Pengabdian pada Masyarakat.

(5)   Implementasi.

Implementasi kebijakan PkM diarahkan untuk mewujudkan pengabdian yang bermutu dan sinergis dengan kebutuhan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dan kemitraan juga merupakan arah kebijakan yang diterapkan yang mencakup kegiatan PKL dengan berbagai bentuknya, program pengabdian berdasarkan rencana dari LP2M, keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan pengabdian dari DP2M DIKTI, dan pengabdian melalui kegiatan inovasi dan kerjasama.

Pelaksanaan PkM melibatkan segenap sivitas akademika dan masyarakat baik yang bersifat perorangan, kolektif maupun tim/unit yang dibentuk oleh universitas khususnya LPPM dan fakultas. Beberapa kegiatan PkM yang telah dilaksanakan antara lain : pendampingan UM, pendampingan kelompok petani, pemanfaatan teknologi sederhana, penyuluhan dan sosialisasi tentang hukum dan peningkatan keterampilan melalui beberapa kegiatan kerjasama dengan institusi lain seperti Kementrian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota, KONI, RRI, TVRI dan lain-lain. Misalnya Pelatihan  Pembuatan Peta Tematik Wilayah Kelurahan di Kecamatan Samarinda Kota dengan Menggunakan Autodesk Mapyang dilaksanakan oleh salah satu dosen Fakultas Pertanian dibiayai olehBadan Litbang Dan Diklat Daerah Samarinda. Sosialisasi Kesadaran Hukum pada Warga Binaan Rutan Sempaja bersama Grup Kesenian Kerawitan Eko Budoyo Gunung Kapur Samarinda Utara kerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM, kegiatan Outbond Fakultas Psikologi : membentuk mental pemimpin yang berkarakter dan mengembangkan potensi anak dengan bermain. Dialog interaktif pada Radio Republik Indonesia dan TVRI oleh beberapa dosen.

(6)   Hasil Dokumentasi.

Kegiatan PkM dilaporkan dan diarsipkan ke LP2M disesuaikan dengan kelompok kegiatan berdasarkan berdasarkan program studi dan tahun pelaksanaan, selanjutnya dipublikasikan melalui situs resmi universitas http://www.untag-smd.ac.id.

 

7.2.2 Tuliskan jumlah kegiatan PkM* berdasarkan sumber pembiayaan selama tiga tahun terakhir yang dilakukan oleh institusi dengan mengikuti format tabel berikut. 

No.

Sumber Pembiayaan

Kegiatan PkM

Jumlah Kegiatan PkM

Jumlah

TS-2

TS-1

TS

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Pembiayaan sendiri oleh dosen

9

6

2

N1=17

2

PT yang bersangkutan

56

86

76

N2=218

3

Kemdiknas/Kementerian lain terkait

0

0

0

N3=0

4

Institusi dalam negeri di luar Kemdiknas/Kementerian lain terkait

103

129

138

N4=370

5

Institusi luar negeri

0

0

0

N5=0

Total

168

221

216

605

Catatan: *  Pelayanan/pengabdian kepada masyarakat adalah penerapan bidang ilmu untuk menyelesaikan masalah di masyarakat (termasuk masyarakat industri, swasta, dan pemerintah)

7.2.3   Jelaskan kebijakan dan upaya yang dilakukan oleh institusi dalam menjamin keberlanjutan dan mutu kegiatan PkM,  yang  mencakup informasi tentang agenda PkM, dukungan SDM, prasarana dan sarana, jejaring PkM, dan pencarian berbagai sumber dana PkM.

 

Kebijakan dan upaya yang dilakukan dalam menjamin keberlangsungan dan mutu PkM didasarkan pada Misi UNTAG 1945 Samarinda, yaitu  Misi dan tujuan bidang Pengabdian kepada masyarakat adalah :

1)    Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggungjawab sosial demi kepentingan rakyat.

2)    Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil-hasil penelitian untuk menyelesaikan masalah-masalah aktual di masyarakat.

Untuk itu kegiatan PkM maka harus memenuhi standar akademik yang menjadi acuan bagi seluruh jajaran UNTAG 1945 Samarinda diantaranya adalah :

1)    Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni untuk masyarakat luas.

2)    Strategi, kebijakan, dan prioritas pengabdian kepada masyarakat harus ditetapkan sesuai dengan visi universitas, misi dan tujuan lembaga dengan masukan dari pihak-pihak terkait.

3)    Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan sesuai dengan baku mutu (standar) yang ditentukan oleh universitas.

4)    Pengabdian kepada masyarakat harus dilakukan sesuai atau dengan merujuk pada kebutuhan nyata dalam masyarakat.

5)    Pengabdian kepada masyarakat seharusnya melibatkan peran serta mahasiswa.

6)    Dalam melibatkan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat seharusnya merupakan ajang pelatihan mahasiswa sesuai dengan kompetensi bidang ilmunya.

7)    Pengabdian kepada masyarakat seharusnya dapat memberikan pencerahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkungan lokal maupun nasional.

8)    Pengabdian kepada masyarakat seharusnya dapat memberikan masukan baik untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran maupun penelitian.

Keberlanjutan dan mutu PkM yang dilakukan harus mencakup informasi tentang :

 

(1)   Memiliki Agenda PkM .

LP2M membuat Rencana Induk PkM (RIPkM) yang diikuti dengan kebijakan Universitas yang mewajibkan semua program studi menyusun Roadmap PkM jangka panjang dengan mengacu pada RIPkM dan Renstra PkM yang kemudian diturunkan pada level fakultas dan program studi. Selanjutnya disusun dalam bentuk Roadmap PkM Unversitas.

Kegiatan PkM dosen setiap tahunnya ditetapkan sebanyak 2 kali, Sesuai dengan RIPkM  2013, agenda pengabdian masyarakat adalah : (a) Ikut dalam peningkatan kualitas masyarakat, melalui home visit penyuluhan dan pembinaan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat; (b) Ikut proaktif dan partisipati dalam pemberdayaan masyarakat yang kurang beruntung di bidang sosial, ekonomi dan budaya; (c) Ikut mencegah dan mengurangi penyakit masyarakat (judi, pelacuran, KDRT); dan (d) Melakukan upaya preventif terhadap merebaknya obat terlarang atau sejenisnya yang berbahaya bagi kaum muda berupa pelatihan wirausaha dan ketrampilan.

 

(2)  Tersedianya SDM, Prasarana dan Sarana.

upaya yang telah dilakukan oleh Untag 1945 Samarinda dalam mendukung dan mengembangnkan terlaksananya kegiatan PkM secara berkelanjutan dengan cara meningkatkan kapasitas dan kemampuan dosen antara lain pemberian dan atau mengakseskan beasiswa studi lanjut, melakukan pelatihan-pelatihan sesuai tugas pokok dan fungsi SDM, melakukan monitoring dan evaluasi periodik, serta koordinasi rutin. Dengan kualitas dan kuantitas SDM yang memadahi serta dukungan prasarana dan sarana yang sangat memadai yang ditandai dengan keberadaaan berbagai jenis laboratorium lapangan, serta pendanaan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Maka memungkinkan terlaksananya kegiatan PkM secara berkelanjutan.

 

(3)   Mengembangkan dan membina jejaring PkM.

Kegiatan untuk menjamin keberlanjutan PkM melalui penguatan jejaring diwujudkan melalui upaya Untag 1945 Samarinda memanfaatkan skim PkM, baik pada tingkat Internasional, Nasional maupun lokal. Skim kerjasama PkM dengan berbagai lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri telah diatur dan termuat dalam dokumen SPMI denganNomor Dokumen : UNTAG-PM-08/30 tentang Prosedur Mutu Kerjasama Pengabdian pada Masyarakat Dalam dan Luar Negeri.

Selama ini LP2M telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah Industri, dan institusi lainnya di dalam dan di luar negeri,antara lain dengan : berbagai departemen(seperti Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan Samarinda, Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Kelurahan Kota Samarinda, RRI, TVRI), perbankan, LSM, Pemerintah provinsi dan kabupaten di seluruh wilayah Republik Indonesia pada umumnya dan Kalimantan Timur pada khususnya

 

(4)  Menyediakan atau Mencari Berbagai Sumber Dana PkM

Upaya untuk meningkatkan keberlanjutkan kegiatan PkM disamping harus ditunjang oleh SDM yang tangguh, sarana dan prasarana yang memadai, juga harus tersedianya sumber dana yang mencukupi. Untag 1945 Samarinda memiliki berbagai sumber dana PkM baik yang berasal dari dana sendiri maupun dari dana hibah dalam dan luar negeri.

Sumber pembiayaan untuk menunjang PkM di lingkungan Universitas diarahkan melalui tiga skema yaitu: 1) Pembiayaan internal yang diarahkan untuk peneliti dosen muda/pemula yang sementara belum mampu mengakses sumber dana dari tempat lain, 2) Sumber pembiayaan berupa dana hibah yang berasal dari Dikti melalui berbagai skema penelitian, sumber ini biasanya diperuntukkan bagi dosen yang sudah memiliki pengalaman untuk memperoleh hibah dikti, 3) Sumber pembiayaan yang berasal dari para sponsor melalui model kerjasama antar lembaga, sumberdana ini umumnya diperoleh melalui kerjasama dengan pihak pemangku kepentingan sesuai dengan tingkat kebutuhan yang disepakati bersama. Pelaksanaan PkM yang melibatkan institusi lain atau pihak luar diatur dalam suatu dokumen dan mekanisme kerjasama dengan pihak luar.  Prosedur pendanaan PkM telah diatur dan termuat dalam dokumen SPMI denganNomor Dokumen : UNTAG-PM-08/15tentang Prosedur Mutu Pendanaan dan Usulan PkM.

 

 

 

LAMPIRAN :

7.2.1. Dokumen Pedoman Pengelolaan PkM

7.2.2. Hasil PkM