Standar 4.SumberDaya Manusia |
1.1. Sistem Seleksi dan Pengembangan
Jelaskan sistem seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikanuntuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik.
Sistem seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan mengacu padaSKYayasanTentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/02tentangPerencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikandan SOP No. UNTAG-PM-12.2/07tentangPemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Alur Proses Perencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan
|
![]() |
![]() |
Suasana Seleksi Penerimaan Dosen Baru
|
Tes Micro Teaching Bagi Dosen Baru |
Gambar 17. Penerimaan Dosen Baru.
Alur Proses Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
|
1. Tenaga Dosen 1. Sistem seleksi; Seleksi dilaksanakan secara terbuka dan diseleksi berdasarkan kualitas dan kompetensi dari calon sehingga tidak memunculkan inefisiensi baik di program studi maupun universitas dikemudian hari. 2. Penempatan ; Seleksi ditekankan kepada kebutuhan dan bidang keahlian sehingga penempatan akan disesuaikan sesuai dengan kompetensi dengan kebutuhan dari hasil rekrutmen. 3. Pengembangan; Peningkatan sumberdaya tenaga dosen dilaksanakan dengan mewajibkan seluruh dosen untuk studi lanjut ke jenjang S3 dan dengan tetap meningkatkan kepangkatan fungsionalnya melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Retensi; Terhadap dosen yang kinerjanya masih rendah akan diberikan peringatan dan diberikan arahan secara lisan sesuai dengan keperluan untuk membantu meningkatkan kinerjanya. 5. Pemberhentian: Dilakukan melalui prosedur standar yakni diberikan teguran secara lisan, peringatan I dan II kemudian terakhir adalah pemberhentian yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
2. Tenaga Kependidikan a. Sistem seleksi; Penerimaan karyawan tenaga kependidikan dilaksanakan secara terbuka dan melalui tahapan-tahapan seleksi yang didasarkan pada keperluan program studi maupun universitas b. Penempatan; Penempatan terhadap tenaga kependidikan akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan program studi c. Pengembangan; Peningkatan sumberdaya tenaga kependidikan melalui pelatihan dan kursus yang berkaitan dengan bidang manajemen d. Retensi; Terhadap tenaga kependidikan yang kinerjanya masih rendah akan diberikan peringatan dan diberikan arahan secara lisan sesuai dengan keperluan untuk membantu meningkatkan kinerjanya. e. Pemberhentian : Dilakukan melalui prosedur standar yakni diberikan teguran secara lisan, peringatan I dan II kemudian terakhir adalah pemberhentian sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda |