Choose Language Select LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese (Simplified)Chinese (Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIndonesianIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
standar 4.1. Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPublished on Tuesday, 26 January 2016 07:40 | Written by jumani | | | Hits: 2209 1.1. Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusia Jelaskan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikanuntuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik, serta remunerasi, penghargaan, dan sanksi, termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis dan konsistensi pelaksanaannya. Sistem pengelolaan sumberdaya manusia yang meliputi system seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan mengacu dan berpedoman padaperaturan Yayasan dan peraturan Universitas yang transparan dan akuntabel berbasis pada meritokrasi tentang kepegawaian yang tertuang pada SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2 tentangKepegawaian. Dokumen formal sistem pengelolaan sumber daya manusia di UNTAG 1945 Samarinda mencakup: (1) Perencanaan pegawai, Perencanaan dan Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan mencakuppengadaan, pemberdayaan, pengembangan, penilaian, remunerasi, pemutusan hubungan kerja, penciptaan lingkungan kerja yang ergonomis sehingga diperolehPeta Potensi serta Tantangan Dosen dan Tenaga Kependidikan yang tertuang pada SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/01 tentangPerencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Rekrutmen, seleksi, dan pemberhentian pegawai : a.Rekruitmen dan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan diseleksi berdasarkan kualitas dan kompetensi dari calon sehingga tidak memunculkan inefisiensi baik di program studi maupun universitas dikemudian hari. Dan tertuang pada SOP Nomor Dokumen :UNTAG-PM-12.2/03tentangRekrutmen dan SeleksiDosen dan Tenaga Kependidikan b. Pemberhentian pegawai dilakukan melalui prosedur standar yakni diberikan teguran secara lisan, peringatan I dan II kemudian terakhir adalah pemberhentian yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan dan Universitas. Serta tertuang pada SOP No. UNTAG-PM-12.2/07tentangPemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan. (3) Orientasi dan penempatan pegawai, Orientasi dan penempatan terhadap Dosen dan Tenaga Kependidikan akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan program studi, fakultas dan universitas sehingga sesuai dengan kopetensi keahliannya. Dan tertuang pada SOP No. UNTAG-PM-12.2/02tentangPenempatan Dosen dan Tenaga Kependidikan. (4) Pengembangan karir, Pengembangan karirsumberdaya Dosen dilaksanakan dengan mewajibkan seluruh dosen untuk studi lanjut ke jenjang S3dan dengan tetap meningkatkan kepangkatan fungsionalnya melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedang untuk Tenaga Kependidikan melalui pelatihan dan kursus yang berkaitan dengan bidang manajemen sehingga kompetensi untuk berbagai jabatan strukturan bias terpenuhi. Serta tertuang pada SOP No. UNTAG-PM-12.2/11tentangPengembangan Karir dan Mutasi Pegawai. (5) Remunerasi, penghargaan, dan sanksi, Remunerasi, penghargaan, dan sanksiyang diterapkan baik terhadap Dosen maupun Tenaga Kepegawaian dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan retensi, presensi dan prestasi kinerjanya dalam melaksanakan tupoksi. Mekanisme pemberian remunerasi, penghargaan dan sangsi tertuang pada SOP No. UNTAG-PM-12.2/08tentangPemberian Penghargaan/Sanksi Dosen dan Tenaga Kependidikan. Contoh SOP Perencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan.adalah sebagai berikut UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390 Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id No. Dokumen: UNTAG-PM-12.2/01 Prosedur Mutu PERENCANAAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DOKUMEN ISO 9001:2008/IWA 2 TERINTEGRASI DENGAN AIPT BAN PT Tgl Berlaku: 17-8-2014 Revisi : 01 Hal : 3 dari 3 Alur Proses Perencanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan Kondisi organisasi 1. Rektor dan Pembantu Rektor Imempelajari kondisi organisasi (visi, misi, desain struktur, kepemimpinan, sumber daya organisasi) ▼ Kondisi dosen 2. Pembantu Rektor I mengidentifikasi keadaan dosen saat iniseperti identitas, penguasaan kompetensi dan jumlah dosen. ▼ Identifikasi 3. Perencanaan kebutuhan dosen di masa yang akan datang ▼ Perencanaan 4. Perencanaan dosen mencakup pengadaan, pemberdayaan, pengembangan, penilaian, remunerasi, pemutusan hubungan kerja, penciptaan lingkungan kerja yang ergonomis Suasana Seleksi Penerimaan Dosen Baru. Tes Micro Teaching Bagi Dosen Baru Gambar 4.1 Penerimaan Dosen Baru. Sesuai dengan SOP diatas pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut : UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390 Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id No. Dokumen: UNTAG-PM-12.2/07 Prosedur Mutu PEMBERHENTIAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DOKUMEN ISO 9001:2008/IWA 2 TERINTEGRASI DENGAN AIPT BAN PT Tgl Berlaku: 17-8-2014 Revisi : 00 Hal : 3 dari 3 Alur Proses Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan Surat pemberitahuan/ surat pengajuan 1. Surat pemberitahuan kepada Dosen/Tenaga Kependidikantentang batas usia pensiun, penyederhanaan/perampingan organisasi, melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan dari Kepegawaian atau surat pengajuan pengunduran diri dikarenakan sakit atau alasan lain kepada Kepegawaian. ▼ Proses 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka berkas akan diproses lebih lanjut oleh Kepegawaian ▼ Disetujui 3. Dokumen yang telah siap diserahkan ke pimpinan terkaityang berwenang untuk ditandatangani dan dibuatkan surat pengantar ▼ Penerbitan SK pemberhentian 4. SK Pensiun/pengunduran diri yang telah selesai dikirimkan ke Kepegawaiandan atau pegawai yang bersangkutan, tembusan ke biro Keuangan dan atau lembaga lain terkait. Lampiran : 4.1. Dokumen Sistem Pengelolaan SDM Add new comment