Choose Language Select LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese (Simplified)Chinese (Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIndonesianIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
Standar 5.1. KurikulumPublished on Tuesday, 26 January 2016 07:52 | Written by jumani | | | Hits: 1267 5.1 Kurikulum Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di institusi perguruan tinggi. Kurikulum seharusnya memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnyayang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visiinstitusi perguruan tinggi. Kurikulummemuat mata kuliah/modul/blok yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi. Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills danketerampilan kepribadian dan perilaku (soft skills)yangdapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. 5.1.1 Jelaskan kebijakan institusi dalam pengembangan kurikulum, bentuk dukungan institusi dalam pengembangan kurikulum program studi, sistem monitoring dan evaluasi kurikulum, serta keberadaan dokumen. Kebijakan UNTAG 1945 Samarinda dalam pengembangan kurikulum dan kemutahiran kurikulum secara berkala dilakukan melalui peninjauan kurikulum oleh setiap program studi minimal 4 (empat) tahun sekali, pelaksanaan peninjauan kurikulum dengan melibatkan para pihak (stakeholder) yang terkait (pimpinan fakultas, prodi, dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna). Kebijakan pengembangan dan pemutahiran kurikulum tertuang dalam dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen : UNTAG-48/SK/2012tentang Kebijakan Akademik Untag 1945 Samarinda. kebijakan akademik tersebut menyangkut road map pengembangan akademik sebagai bagian dan upaya sasaran mutu yang ingin dicapai serta kompetensi lulusan pada setiap program studi sehingga diharapkan lulusan dapat berkompetisi di pasar kerja dan mendukung pembangunan. Tandar kompetensi lulusan termuat dalam dokumen SMPI dengan Nomor Dokumen : UNTAG/STD/SPMI/A.1.01tentang Standar Kompetensi Lulusan. Implementasi dari kebijakan akademik dilaksanakan melalui peraturan akademik yang tertuang dalam dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen : UNTAG-67/SK/2012tentang Peraturan Akademik Untag 1945 Samarinda. peraturan akademik memuat pedoman perencanaan, pengembangan dan pemutahiran standar akademik yang berisi antara lain tentang kompetensi lulusan yang hendak dicapai sesuai dengan KKNI. Standar akademik termuat dalam dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen : UNTAG-66/SK/2012tentang Standar Akademik Tahun 2012 Untag 1945 Samarinda. Standar akademik mengatur proses pembelajaran dan kurikulum yang harus membekali lulusan dengan kompetensi yang sesuai dengan sistem kredit, bersifat komprehensif dan fleksibel dan harus direvisi secara berkala. Pada tahun 2011, pimpinan Universitas membentuk Tim Penyusun Dokumen Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Tim Editor Dokumen Kurikulum. Selanjutnya tahun 2011, untuk memformulasi lebih lanjut KBK UNTAG 1945 Samarinda, Rektor membentuk Tim Pengarah Penyusunan KBK. Tahun 2011 secara serentak semua Fakultas mengadakan revisi kurikulum dan disahkan secara kolektif oleh Senat Universitas Nomor. 112A/SK/2011. Dengan melihat begitu banyak kebijakan yang telah diambil dan dikerjakan oleh UNTAG 1945 Samarinda, menunjukkan bahwa kurikulum berbasis kompeteni sungguh menjadi sesuatu yang dipandang serius, strategis dan diperlakukan sebagai komponen penting dalam perkembangan global, perkembangan teori belajar dan kemajuan ipteks. Konsekuensi lebih lanjut, perubahan kurikulum tentu saja membawa konsekuensi pada perubahan pendekatan pembelajaran. Dalam konteks ini pergeseran peran dan fungsi dosen dari pengajar menjadi motivator, fasilitator dan mediator menjadi kunci keberhasilan implementasi kurikulum berbasis kompetensi. 5.1.2 Jelaskan monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum program studi Monitoring pelaksanaan kurikulum dilaksanakan oleh satuan Penjaminan mutu internal (SPMI) bekerja sama dengan masing-masing Ketua Program Studi dengan antara lain dengan mengumpulkan umpan balik dari mahasiswa dan dosen. Pimpinan Fakultas juga memonitoring jalannya proses pembelajaran dan penerapan kurikulum, monitoring pembelajaran sudah dilakukan dan hasilnya ditindaklanjuti setiap 4 minggu. UNTAG 1945 Samarindasudah membentuk Unit Penjaminan Mutu di masing-masing fakultas agar monitoring dapat segera diketahui hasilnya dan hasil monitoring tersebut dimanfaatkan untuk tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan ketua program studi yang bersangkutan dan bila perlu melibatkan Unit Pengawasan Internal (UPI ) Untag dan atau pemangku kepentingan lainnya. Evaluasi kurikulum dilakukan minimal setiap empat tahun sekali dengan meilibatkan stakeholders eksternal, tracing study, dan tim asistensi dari LPM agar prosedur dan format penyusunannya berstandar. Disamping harus memperhatikan perkembangangan Ipteks. Kurikulum juga harus senantiasa sesuai dengan ketentuan dan rambu yang ditetapkan Dikti, yang saat ini berlaku adalah Kepmen 232/U/2000 dan Kepmen 045/U/2002. Dan Keputusan Rektor melalui tahapan proses sebagai berikut, dimulai dari satu lokakarya finalisasi draft dan rumusan penyetaraan di program studi, bagian dan atau jurusan. Selanjutnya diteruskan ke Senat Fakultas untuk mendapat persetujuan dan rekomendasi untuk diusulkan ke pimpinan Universitas serta mendapatkan pengesahan pemberlakuan dari senat Universitas. Dengan demikian Dokumen analisis dan evaluasi pemutakhiran kurikulum program studi yang ditindaklanjuti untuk penjaminan mutu secara berkesinambungan dan terdokumentasi secara baik . Penerapan kurikulum baru dilaksanakan dengan masa transisi satu tahun, dan dalam hal tertentu jika perubahan tidak banyak. Pemberlakuan kurikulum baru tanpa masa transisi. Aturan perubahan, review dan penyusunan dokumen dirumuskan dalam SK Rektor yangtermuat dalam dokumen SPMI denganNomor Dokumen : MMA.UJM.012.07.01tentang Manual MutuAkademikUntag 1945 Samarinda. LAMPIRAN : 5.1.1. Dokumen Pengembangan Kebijakan Kurikulum · SK111A_SK_2011_SK TIM FASILITATOR PEMBUATAN MEDIA BELAJAR Pdf · UNTAG.MNL.1.SPMI.A.1.01_Manual Penetapan Standar KOmpetensi Lulusan. Pdf · UNTAG.MNL.1.SPMI.A.02.1_Manual Penetapan Standar Isi Pembelajaran- C. Pdf · UNTAG.STD.SPMI.A.3.01_STANDAR PROSES PEMBELAJARAN. Pdf · untag-pm-14-17 elearning_web. Pdf · UNTAG-SO-06 Struktur organisasi LPM. Pdf Add new comment