Choose Language Select LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese (Simplified)Chinese (Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIndonesianIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
Standar 5.3. Suasana AkademikPublished on Tuesday, 26 January 2016 07:54 | Written by jumani | | | Hits: 1336 5.3 Suasana Akademik 5.3.1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Jelaskan bagaimana institusi menjamin pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik ,dan otonomi keilmuan. Jelaskan pula ketersediaan dokumen pendukung serta konsistensi pelaksanaannya. Dokumen formal yang secara lengkap memuat informasi tentang kebijakan otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademikterdapat pada STATUTA Universitas Tahun 2013 (termuat pada BAB V), serta dilaksanakan secara konsisten. Kebebasan akademik yang dimaksud dalam statuta Bab V pasal 24 ayat 1 berbunyi “Kebebasan akademik diartikan sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu”; sedang kebebasan mimbar akademik yang dimaksud pada statuta Bab V Pasal 25 ayat 1 berbunyi “Kebebasan mimbar akademik diartikan sebagai kebebasan mengemukakan pendapat dalam forum akademik yang berbentuk ceramah, seminar, lokakarya dan kegiatan ilmiah lainnya”; sementara yang dimaksud otonomi keilmuan dalam statuta Bab V Pasal 27 ayat 1 berbunyi “Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atauseni,universitasdan sivitasakademikaberpedoman padaotonomikeilmuan”. Secara Operasional, pelaksanaan kekebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan telah diatur dan termuat dalam dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen : UNTAG-48/SK/2012 tentang Kebijakan Akademik Untag 1945 Samarinda danNomor Dokumen : UNTAG-67/SK/2012 tentang Peraturan Akademik Untag 1945 Samarinda. Salah satu contoh kebebasan akademik adalah kegiatan dialog akademik dimana mahasiswa secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan kritik, saran, ide, gagasan dan kebutuhan akademik lainnya. Sedangkan salah satu contoh dari kebebasan mimbar akademik yaitu dosen dan mahasiswa secara bebas dan bertanggungjawab menyampaikan pikiran dan pendapat di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan kaidah keilmuan. Dosen memiliki kesempatan untuk mengembangkan keilmuannya sesuai dengan kompetensinya dalam bentuk pembelajaran di kelas, dan mendiseminasi hasil-hasil penelitiannya pada forum-forum seminar, dan atau melalui media komunikasi lainnya. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang dikemukakan di atas telah dilaksanakan secara konsisten dan secara berkala dimonitor dan dievaluasi oleh SPMI Fakultas dan dimonitor oleh LPM. 5.3.2 Jelaskan kebijakan dan dukungan institusi untuk menjamin terciptanya suasana akademik di lingkungan institusi yang kondusif untuk meningkatkan proses dan mutu pembelajaran. Dukungan institusi mencakup antara lain peraturan dan sumber daya. (1) Kebijakan dan Strategi Kebijakan dan strategi untuk menjamin terciptanya suasana akademik yang tetap kondusif di lingkungan universitas untuk meningkatkan proses dan mutu pembelajan dilakukan melalui program kurikuler dan ekstra kurikuler secara kontinyu dan komperhensip serta dituangkan dalam peraturan universitas yaitu STATUTA Universitas Tahun 2013 dan dokumen SPMI dengan Nomor Dokumen : UNTAG-48/SK/2012 tentang Kebijakan Akademik Untag 1945 Samarinda danNomor Dokumen : UNTAG-67/SK/2012 tentang Peraturan Akademik Untag 1945 Samarinda. (2) Program Implementasi Yang Terjadual Program untuk memelihara atmosfir akademik, dikembangken melalui kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler secara terjadual sehingga seluruh sivitas akademika proaktif melakukan pembelajaran yang interaktif, inovatif, dan dinamis. Berbagai kegiatan kurikuler seperti pelatihan, seminar, workshop dan kuliah umum, bimbingan konseling serta penelitian dan PkM terus dilaksanakan dan dikembangkan secara rutin. Demikian juga dengan kegiatan ekstra kulikuler seperti perlombaan dan pengembangan minat bakat (PKM; Seni; Olahraga; Kepemimpinan, ESQ; karya Ilmiah; Interpreneurship, Bela Negara; Lingkungan) dilaksanakan secara rutin baik ditingkat fakultas maupun universitas. (3) Pengerahan Sumberdaya Untuk menjamin terlaksananya atmosfir akademik terutama pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler secara terpadu dan rutin maka semua sumberdaya yang ada dioptimalkan terutama keterlibatan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa serta ditunjang dengan pemanfaatan fasilitas yang tersedia sehingga program kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik, secara umum kegiatan tersebut dikoordinir oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang dibantu leh para Wakil Dekan Fakultas dan Staf Kemahasiswaan. Keterlibatan dosen dalam hal ini terutama sebagai Pembina Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Sedang untuk mahasiswa terhimpum dalam organisasi kemahasiswaan seperti Senat dan BPM, KSPM; Pataga, MPM; PIKMA; Paskib dan PCTA; Paduan Suara: Olahraga; Inggris Club. (4) Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evalusai atmosfir akademik dilaksanakan secara terencana dan terjadual untuk menjamin terlaksananya suasana yang kondusif. Kegiatan monev dilakukan oleh tim audit yang dikoordinir oleh LPM. Sementara untuk melihat tingkat kepuasan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler dilakukan melalui metode survei dengan alat kuesioner. (5) Tindak Lanjut Hasil Monev Hasil Monev terhadap atmosfir akademik terutama kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler ditindaklanjuti untuk langkah perbaikan secara berkelanjutanagar atmosfir akademik di lingkungan fakultas dan universitan semakin kondusif dan berkelanjutan. LAMPIRAN : 5.3.1. Dokumen Tentang Kebebasan Akademik · STATUTA UNTAG 2013. Pdf Add new comment