You are here: Home AKREDITASI Ban PT/Prodi Agroteknologi-S1: Standar 7 7.2 Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
Choose Language Select LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese (Simplified)Chinese (Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIndonesianIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
7.2 Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)Published on Monday, 21 September 2015 02:20 | Written by jumani | | | Hits: 2944 7.2 Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) 7.2.1 Tuliskan jumlah kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat (*) yang sesuai dengan bidang keilmuan PS selama tiga tahun terakhir yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS. Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS mengacu pada SOP Nomor Dokumen : UNTAG-PM-08/03tentang Pengabdian Pada Masyarakat, sebagai berikut: UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390 Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id No. Dokumen: UNTAG-PM-08/03 Prosedur Mutu PENGABDIAN PADA MASYARAKAT DOKUMEN ISO 9001:2008/IWA 2 TERINTEGRASI DENGAN AIPT BAN PT Tgl Berlaku: 17-8-2014 Revisi : 00 Hal : 3 dari 4 Alur Proses Prosedur Pengabdian Pada Masyarakat. Pengelolaan Pengabdian Pada Masyarakat 1. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakatmulai dari usulan sampai monitoring dan evaluasi dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda ▼ Pngumuman mengumumkan informasi hibah pengabdian kepada masyarakat 2. Program Studi mengumumkan informasi hibah pengabdian kepada masyarakat dari LPPM kepada setiap dosen sesuai jadwal dan jenis pengabdian ▼ Usulan Proposal 3. Dosen membuat usulan (proposal pengabdian) sesuai dengan sistematika masing-masing pengabdian dan diserahkan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) ▼ Pendataan Proposal 4. Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) merekap seluruh proposal Pengabdian dosen untuk di data. ▼ Seleksi Proposal 5. Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)menyeleksi usulan proposal yang layak berdasarkan pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam aturan Pengabdian pada Masyarakat melalui tim seleksi bidang keilmuan. ▼ Review Proposal 6. Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)memproses draft usulan dengan melakukan proses evaluasi/penilaian awal oleh reviewer internal pada usulan pengabdian kepada masyarakat sebelum dikirim ke pusat DIKTI, LIPI) ▼ Perbaikan Proposal 7. Hasil review dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)dikembalikan ke dosen pengusul proposal kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dosen melakukan perbaikan sesuai dengan masukan dan saran dari reviewer internal dan menggandakan proposal sesuai jumlahyang diminta. ▼ Pengesahan Proposal 8. Dosen meminta tanda tangan Rektor sebelum mengumpulkan proposal ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) ▼ Pengiriman Proposal 9. Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) mengirimkan proposal hibah setelah disetujui oleh Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. ▼ Pengumuman Hibah 10. Setelah ada pengumuman terhadap pemenang usulan pengadian kepada masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) akan membuat Surat Kontrak Perjanjian tentang Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan memberikan rekomendasi untuk pencairan dana. ▼ Monitoring Kegiatan 11. Pada tengah kegiatan berlangsung, DIKTI atau Pemberi Hibah melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)akan meminta Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan dan pelaksanaan Monitoring evaluasi dilakukan 2 x dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) ▼ Lapor Pengabd an pada Masyarakat 12. Dosen pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat menyerahkan laporan akhir pelaksanaan kegiatan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)dalam bentuk hard copy dan softcopy. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS, sebagai berikut: Sumber Dana Kegiatan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat TS-2 TS-1 TS (1) (2) (3) (4) Pembiayaan sendiri oleh dosen 6.000.000 (3 judul) 11.000.000 (5 judul) 16.000.000 (7 judul) PT. yang bersangkutan 6.000.000 (3 judul) 7.000.000 (3 judul) 5.000.000 (2 judul) Depdiknas 0 0 0 Institusi dalam negeri di luar Depdiknas 71.000.000 (21 judul) 61.000.000 (16 judul) 43.000.000 (17 judul) Institusi luar negeri 0 0 0 (1) (2) (3) (4) Total Biaya 83.000.000 (27 judul) 79.000.000 (24 judul) 64.000.000 (26 Judul) Catatan: (*) Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat adalah penerapan bidang ilmu untuk menyelesaikan masalah di masyarakat (termasuk masyarakat, industri, pemerintah, dsb.) 7.2.2 Adakah mahasiswa yang dilibatkan dalam kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir? Tidak √ Ya Jika Ya, jelaskan tingkat partisipasi dan bentuk keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Dalam kegiatan penyuluhan, dosen dengan mahasiswa bersama-sama mempersiapkan materi, menyajikan materi dan diskusi dengan peserta. Gambar Gambar Add new comment