Choose Language Select LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese (Simplified)Chinese (Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIndonesianIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
2.2 KepemimpinanPublished on Monday, 29 June 2015 04:59 | Written by jumani | | | Hits: 5131 2.2 Kepemimpinan Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistis, kredibel, serta mengkomunikasikan visi kedepan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi.Ketua Prodi dipilih Dekan melalui proses penjaringan dan seleksi asesmen sesuai SOP Nomor Dokumen:UNTAG-PM-05/05butir 2.3. tentang Alur Proses Pemilihan Ketua Program Studi. Jelaskan pola kepemimpinan dalam Program Studi. Prodi Kehutanan menerapkan pola kepemimpinan yang bersifat kebersamaan. Meskipun masing-masing bagian telah memiliki deskripsi tugas sesuai dengan rentang tanggung jawabnya, pelaksanaan tugas dilakukan secara koordinatif dalam sebuah tim work yang solid sesuai SOP Nomor Dokumen : UNTAG-JD-07.1tentang Job Description Ketua Program Studidan bisa dilihat pada web site spm.untag-smd.ac.id. Job Description Ketua Program Studi : UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390 Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id No. Dokumen: UNTAG-JD-07.1 Job Description KETUA PRODI KEHUTANAN DOKUMEN ISO 9001:2008/IWA 2 TERINTEGRASI DENGAN AIPT BAN PT Tgl Berlaku: 17-8-2014 Revisi : 00 Hal : 2 dari 3 Ketua Program Studi Tugas: 1. Menyusun rencana strategis pengembangan Program Studi Kehutanan yang dipimpinnya minimal untuk jangka waktu 4 tahun 2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Program Studi Kehutanan yang dipimpinnya 3. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi yang dipimpinnya sesuai peraturan, kaidah, dan tolok ukur yang ditetapkan. 4. Menetapkan dan menjamin sistem pengelolaan seluruh kekayaan Program Studi dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Kehutanan yang dipimpinnya sesuai peraturan, kaidah dan tolok ukur yang ditetapkan. 5. Membuat kebijakan akademik, sistem pembinaan, peningkatan prestasi, kenyamanan dan kesejahteraan kerja dan belajar bagi tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi di lingkungan Program Studi Kehutanan yang dipimpinnya, atas persetujuan Dekan. 6. Membuat sistem pembinaan dan hubungan dengan alumni Program Studi Kehutanan yang dipimpinnya, dan masyarakat pada umumnya 7. Membuat pedoman kerja dan menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber dana di Program Studi Kehutanan yang dipimpinnya 8. Membuat pedoman kerja dan menjamin akuntabilitas pengembangan dan pengelolaan sumber daya di Program Studi yang dipimpinnya 9. Melaporkan seacara berkala kemajuan Program Studi Kehutanan yang dipimpinnya kepada masyarakat dan seluruh civitas Program Studi yang dipimpinnya 10. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan 11. Menetapkan dan menjamin terlaksanaya sistem evaluasi diri dan peningkatan akreditasi. 12. Mengajukan tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan golongan tenaga kerja lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan Program Studi yang dipimpinnya kepada Dekan. 13. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan tugas pimpinan tingkat unit-unit lain di lingkungan Program Studi yang dipimpinnya 14. Membuat laporan kegiatan di wilayah kerja Program Studi secara periodik kepada Dekan. Wewenang : 1. Memberi petunjuk dan bimbingan tentang pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada. 2. Memberi petunjuk dan bimbingan serta mengevaluasi tentang pelaksanaan pengaturan keuangan Program Studi dan administrasi akademik dan umum. 3. Memberi petunjuk dan bimbingan tentang pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan dan kerjasama. 4. Memberi petunjuk dan bimbingan tentang karier dosen dan administrasi. 5. Memberi penilaian terhadap prestasi akademik dan kecakapan dosen dan staf. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut diatas maka Ketua Prodi memiliki karakterisktik yang kuat dalam memimpin Program Studinya: 1. Kepemimpinan operasional: Kapemimpinan operasional Ketua Program Studi ditunjukkan dengan pengelolaan program studi telah berjalan dengan sangat baik, melalui pelaksanaan pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang meliputi: kegiatan penerimaan mahasiswa baru, penentuan dosen penasehat akademik, penetapan dosen dalam proses belajar mengajar, pengaturan jadwal kuliah, monitoring perkuliahan, evaluasi proses belajar mengajar, penentuan pembimbing dan penguji skripsi, pelaksanaan penjadwalan kuliah umum, pengaturan ujian seminar proposal, seminar hasil, pendadaran, yudisium kelulusan. 2. Kepemimpinan Organisasi: Ketua Program Studi melaksanakan kepemimpinan secara organisasi untuk mengatur tatalaksana organisasi di program studinya melalui pendelegasian tugas dan kewajiban, pengaturan fungsi kerja masing-masing terutama dalam mengatur rincian kerja, target, sasaran maupun jenis pekerjaannya dengan pengorganisiran yang efektif dan terencana. Program Studi merupakan unit akademik terbawah, maka permasalahan yang terdapat di dalam Program Studi terlebih dahulu ditangani oleh Ketua PS sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya melalui pembagian kerja (jobdescription). Permasalahan yang memerlukan penanganan di luar kewenangan Ketua PS dapat diangkat ke tingkat yang lebih tinggi, dengan urutan Pembantu Dekan yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi, Dekan Fakultas, Pembantu Rektor dan Rektor. 3. Kepemimpinan Publik: Kepemimpinan publik sangat terkait dengan pertanggung jawaban Ketua Program Studi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ditekankan kepada perencanaan riset/penelitian dan mendesain hasil-hasil penelitian yang aplikatif yang dapat diterjemahkan dan diterima di masyarakat secara luas. Ketua PS sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dapat melakukan negosiasi kerjasama dengan pihak luar (instansi pemerintah dan swasta). Payung hukum kerjasama diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor dengan pihak terkait. Setelah itu, untuk setiap kegiatan kerjasama, dibuatlah suatu perjanjian kerjasama Letter of Agreement (LoA) antara Dekan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan negosiasi yang telah dilakukan antara Ketua Program Studi dengan pihak ketiga tersebut. Akuntabilitas pelaksanaan tugas dijalankan secara hierarkis dan bersifat partisipatif. Partisipasi civitas akademika, selain dalam pelaksanaan program, juga berkaitan dengan perencanaan program. Secara periodik, pimpinan melibatkan sivitas akademika dalam rapat koordinasi untuk mengevaluasi atau merumuskan rencana kerja yang lebih terfokus. Program kerja itu disusun secara terencana mengacu pada visi, misi, dan renstra serta statuta yang telah ditetapkan. Hasil kepemimpinan publik ditingkat ketua prodi : - Kiprah Ketua Prodi dalam karir : Ketua Tim Puslitbang Lingkungan Hidup di LPPM-UNTAG’45, Ketua Majelis Lingungan Hidup Muhamadiyah Samarinda dan Kaltim, Ketua Tim Percepatan Penerapan SVLK pada Industri Perkayuan - ISWA Kaltim, Ketua Tim Kajian Sektor Industri Kehutanan dan Perkayuan sebagai Sektor Unggulan - MPI Kaltim, Auditor PHPL Bidang Ekologi, dan Auditor VLK Bidang Industri. - Kiprah Ketua Prodi dalam MoU : Melakukan MoU dengan Balitbangda Kaltim, Balai Diklat Kehutanan Samarinda, Balai Pemantauan dan Peredaran Hasil Hutan Wil. XIII, Asosiasi sektor kehutanan (APHI, Apkindo,dan ISWA), perusahaan-perusahaan HPH dan HTI (IUPHHK-HA/HT), dan Perguruan Tinggi lain (Unmul : Fahutan, Faperta, Politani Samarinda). Add new comment