^ TOP BACK

Statistik Online

We have 12 guests and no members online

Pengunjung

Flag Counter

Statistik Situs

2393223
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
481
1214
5811
2380760
22412
23356
2393223

Your IP: 3.147.104.18
Server Time: 2024-11-23 11:33:25

Live Traffic

Live Website Traffic

Login Form

Choose Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

2.4 Penjaminan Mutu

2.4. Penjaminan Mutu

 

Bagaimanakah pelaksanaan penjaminan mutu pada Program Studi? Jelaskan.

 

Pelaksanaan penjaminan mutu pada program studi mengacu pada SK Dekan Nomor 88/UN.17/SK/D/2013, Tanggal l3 Desember 2013 tentang Tim Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas dan Program StudidanSOP Nomor Dokumen : UNTAG-PM-06/01tentang Prosedur Mutu Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (butir 2.3)  yang bisa dilihat pada website spm.untag-smd.ac.id :

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

 

 

No. Dokumen:

UNTAG-PM-06/01

Prosedur Mutu

IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

 

Tgl Berlaku:

17-8-2014

Revisi :

00

Hal :

4 dari 6

             

 

Prosedur Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Program Studi

 

Penunjukan Ketua, Sekertaris, dan Anggota Gugus Jaminan Mutu

 

1.      Dekan menunjuk dan mengeluarkan SK pengangkatan untuk (a) Ketua Gugus Jaminan Mutu (GJM), Sekretaris, dan Anggota di tingkat Prodi

 

 

Pengesahan Kebijakan Akademik

 

2.      GJM merumuskan dan mengesahkan Kebijakan Akademik

 

 

PenyusunanStandar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu, dan Manual Prosedur

 

3.       GJM menyusun: (a) Standar Akademik, (b) Peraturan Akademik,  (c) Manual Mutu Akademik dan (d) Manual Implementasi SPMI / Manual Prosedur. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada dokumen kebijakan akademik.

             

Pengesahan Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu

 

dan Manual Prosedur

 

4.       Dekan mengesahkan Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu dan Manual Implementasi SPMI.

 

 

              

 

 

Pembentukan Pelaksana SPMI tingkat program studi

 

5.       Dekan menetapan SK pengangkatan tim pelaksana SPMI tingkat Program Studi atas usulan Ketua program studi melalui Dekan, meliputi Ketua, Sekretaris dan Anggota yang terdiri atas perwakilan dosen.

 

              

 

 

Penyusunan Kompetensi Lulusan, Spesifikasi Program Studi, Manual Prosedur dan Instruksi Kerja

 

6.       Team pelaksana menyusun Kompetensi Lulusan, Spesifikasi Program Studi, Manual Prosedur dan Instruksi Kerja tingkat program studi mengacu pada dokumen SPMI disahkan oleh GJM

 

 

Pemantauan Pelaksanaan SPMI

 

7.       Tim pelaksana membantu Ketua Program Studi melakukan pemantauan pelaksanaan SPMI di Program Studi khusus dalam bentuk Laporan Evaluasi Kinerja Program Studi dan EPSBED tiap semester.

 

 

Laporan Kinerja

 

8.       Ketua Program Studi melaporkan keberhasilan, kegagalan dan analisis program peningkatan kinerja dalam bentuk Laporan Evaluasi Kinerja Program Studi, rencana tindaklanjut untuk peningkatan mutu kegiatan akademik (tridharma PT) serta melaporkannya tiap semester kepada Dekan.

 

 

Perencanaan yang berorientasi pada outcomes

 

9.       Dekan mempelajari Laporan Evaluasi Kinerja dan rencana tindak lanjut untuk peningkatan mutu kegiatan akademik kedalam Laporan EPSBED, Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan.

 

             

Penyusunan Laporan

Evaluasi Diri Kinerja Institusi

 

10.    LPM membantu Ketua Prodi melaporkan keberhasilan, kegagalan dan analisis kinerja dalam bentuk Laporan Evaluasi Diri (ED) tiap semester kepada Dekan.

 

             

Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) Program Studi dan Institusi atas permintaan pimpinan

 

11.    Dekan menugaskan Auditor  melakukan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) tahunan di tiap Program Studi

            

Permintaan Perbaikan

Kinerja oleh Pimpinan terkait dengan temuan AMAI

 

12.    Hasil audit di laporkan Ketua Tim Audit kepada Pimpinan melalui Ketua GJM. Pimpinan menyampaikan Permintaan Perbaikan Kinerja (PPK) kepada Ketua terkait hasil audit yang dilakukan.

               

Peningkatan mutu tri dharma PT secara berkelanjutan

 

13.    KetuaGJM dan Ketua Program Studi melaksanakan peningkatan mutu tri dharma PT secara berkelanjutan

              

Penyusunan Laporan

Evaluasi Kinerja

Perguruan Tinggi

 

14.    GJM membantu Dekan untuk menyusun Laporan Evaluasi Kinerja Institusi dan rencana tindak lanjut untuk peningkatan mutu kegiatan akademik untuk menjadi pertimbangan penyusuna Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang dilaksanakan Pembantu Dekan

              

Peningkatan Mutu

 

15.    Pimpinan unit melakukan tindaklanjut meningkatkan mutu.

              

Penyempurnaan SPM

 

16.    GJM melakukan penyempurnaan SPM di lingkungan Institusi.

 

Penjaminan mutu akademik internal tingkat Program Studi dilakukan untuk menjamin:

a.       Kepatuhan terhadap standar akademik, kebijakan akademik, peraturan akademik, manual mutu,dan manual prosedur implementasi;

b.       Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan kompetensi lulusan yang ditetapkan Program Studi;

c.       Kepastian bahwa kurikulum telah disusun untuk mendukung Spesifikasi Program Studi yang ditetapkan;

d.       Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.

 

Untuk menjamin Implementasi sistem penjaminan mutu ditingkat Prodi Kehutanan telah dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) Prodi yang ditetapkanmelalui SKDekanNomor 88/UN.17/SK/D/2013, Tanggal  l3 Desember 2013 tentang Tim Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas dan Program Studi. Anggota Gugus Jaminan Mutu yang dipilih telah mengikuti pelatihan SPMPT (Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi) dan AMAI (Audit Mutu Akademik Internal).  GJM ini bersama-sama etua Prodi dan Pembantu Dekan I yang menentukan/menetapkan standar mutu pembelajaran dan menilai kinerja Program Studi sesuai dengan Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik serta Manual Mutu Akademik yang merupakan penjabaran dari dokumen akademik dan dokumen mutu universitas yang telah disusun dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (PP. No. 19 Tahun 2005). Sesuai pasal 96 PP No. 17 Tahun 2010 tujuan dari pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi adalah untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan (SNP) yang terdiri atas 8 (delapan) yaitu standar isi, standar proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Sesuai arahan pada PP. No. 17 Tahun 2010 tersebut bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah standar minimal dan setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan standarnya sehingga sekurang-kurangnya memenuhi standar BAN PT (dengan tambahan standar penelitian, pengabdian pada masyarakat dan standar kerja sama, dengan arahan yang jelas sesuai visi, misi dan strategi pengembangan perguruan tinggi).

 

Selain itu di tingkat Universitas telah dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melalui SK Rektor No.103/SK/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Lembaga UPT Penjaminan Mutu dan Audit Mutu Akademik Internal;  lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi untuk memonitor dan meningkatkan mutu akademik/pendidikan di masing-masing Fakultas yang ada di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda secara berkelanjutan dalam rangka mencapai visi dan misi yang ditetapkan serta memenuhi kebutuhan stakeholder (kebutuhan masyarakat, kebutuhan dunia kerja dan kebutuhan profesional) melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

        Fakultas pertanian telah mendapatkan sertifikasi ISO : 9001:2008, yang telah disesuaikan dengan IWA2 dari QS-1, yang mengaitkan dengan borang AIPT dan borang Program Studi, dengan mengikuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 049 tanggal 9 Juni 2014 tentang Setandar Nasional Perguruan Tinggi tahun.

 

 

Add comment


Security code
Refresh