You are here: Home AKREDITASI Ban PT/Prodi Kehutanan-S1: Standar 5 5.3 Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Choose Language Select LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese (Simplified)Chinese (Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIndonesianIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
5.3 Pelaksanaan Proses PembelajaranPublished on Monday, 21 September 2015 02:07 | Written by jumani | | | Hits: 1258 5.3. Pelaksanaan Proses Pembelajaran Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah belajar dan hirarkinya. Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi dan teknik yang menantang, mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber. Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar. 5.3.1. Mekanisme Monitoring Perkuliahan Jelaskan mekanisme untuk memonitor perkuliahan, antara lain kehadiran dosen dan mahasiswa, serta materi perkuliahan. Pelaksanaan monitoring perkuliahan, antara lain kehadiran dosen dan mahasiswa serta materi kuliah dilaksanakan dengan sangat baik sesuai dengan pedoman akademik universitas dan manual prosedur implementasi penjaminan mutu akademik internal serta SOP Nomor Dokumen: UNTAG-PM-07.1/13tentang Monitoring EPSBED. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390 Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id No. Dokumen: SKBP-PM-06/10 Prosedur Mutu PENGENDALIAN DOKUMEN DOKUMEN ISO 9001:2008/IWA 2 TERINTEGRASI DENGAN AIPT BAN PT Tgl Berlaku: 17-08-2014 Revisi : 00 Hal : 4 dari 7 PROSEDUR PROSES BELAJAR MENGAJAR 1. 2. Persiapan Perkuliahan 1. Bagian akademik menyusun dokumen yang akan diberikan kepada DPMK. Masing-masing dosen menerima dari bagian akademik: - SK Ketua tentang DPMK - Jadwal Perkuliahan - Kalender akademik - Silabus dan SAP ▼ Penyusunan Rencana pembelajaran 2. Setiap Dosen mengikuti rancangan SAP dan silabus. ▼ Jadwal Kuliah 3. Bagian akademik mengidentifikasi dan memperbaiki jadwal perkuliahan. ▼ Pemberian Materi Kuliah 4. Bagian akademik menyiapkan ruang kuliah beserta perlengkapannya ▼ Ujian 5. Dosen memberikan nilai berdasarkan komponen nilai yang telah ditetapkan oleh Universitas. ▼ Evaluasi Dosen 6. Setiap akhir semester dilakukan evaluasi dosen oleh mahasiswa yang diwadahi oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) ▼ Penyerahan Nilai 7. Nilai diserahkan ke bagian akademik dua minggu setelah ujian disertai dengan berita acara penyerahan. A. Dosen 1) Monitoring Kehadiran Dosen Secara Periodik Kehadiran Dosen dimonitor secara Periodik oleh Program Studi dengan cara berikut ini: a. Monitoring kehadiran Dosen dilakukan secara langsung oleh Program Studi dengan menggunakan daftar hadir mahasiswa maupun daftar monitoring perkuliahan yang wajib diisi oleh Dosen setiap usai kegiatan perkuliahan. b. Setiap dosen yang mengajar mengisi buku materi perkuliahan yang telah diajarkan setiap pertemuan kelas hingga 14 kali pertemuan (100%). Pada pertengahan semester dilakukan evaluasi terhadap jumlah pertemuan yang tidak sesuai dengan rencana pertemuan, maka akan diupayakan merealisasikan hingga 100% 2) Evaluasi Kehadiran Dosen secara Periodik Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan evaluasi kehadiran dosen yang ditindak lanjuti sebagai berikut : a. Dosen yang tidak menjalankan tugasnya selama dua minggu perkuliahan pertama secara berturut-turut diberi peringatan tertulis, dan bila sampai pada minggu ketiga tidak mengajar maka dosen dinilai tidak bersedia untuk mengajar mata kuliah yang dimaksud. Dosen tersebut digantikan oleh Dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi. b. Evaluasi kehadiran Dosen dilakukan pula pada setiap akhir bulan. Bagi Dosen yang belum mencapai materi perkuliahan yang ada pada GBPP, SAP dan Silabus Mata Kuliah, diberi peringatan tertulis, agar dapat mengelola waktu perkuliahan dan materi ajar yang sudah dituangkan dalam GBPP dan SAP Mata Kuliah tersebut. Dan diminta untuk mengantikan pada jam yang lain, sehingga pada akhir semester mampu memenuhi 14 kali pertemuan B. Mahasiswa 1. Monitoring Kehadiran Mahasiswa secara Periodik Kehadiran mahasiswa dipantau secara Periodik dengan cara : a. Pada awal semester, Program Studi telah menyiapkan daftar hadir mahasiswa untuk setiap mata kuliah yang ditawarkan pada semester tersebut. Daftar hadir perkuliahan mahasiswa ini dibuat berdasarkan rekapan dari KRS (Kartu Rencana Studi) yang diisi mahasiswa secara on-line dan disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik disahkan oleh ketua Program Studi. b. Daftar hadir Mahasiwa ini dibuat rangkap dua, yang wajib ditandatangani oleh mahasiswa pada setiap jadwal perkuliahan. Ketua dan Wakil Ketua Kelas yang dipilih oleh mahasiswa peserta mata kuliah tersebut, berkewajiban menjaga keamanan daftar hadir mahasiswa. c. Daftar hadir yang telah diisi oleh mahasiswa peserta kuliah pada jadwal pertemuan tersebut, diberikan pada Dosen pengampu mata kuliah untuk diperiksa dengan mengabsen setiap mahasiswa yang tertera dalam daftar hadir tersebut. Setelah itu Dosen wajib menandatangani pada kolom daftar hadir yang sudah disiapkan. d. Pada akhir perkuliahan, Dosen wajib menyerahkan daftar hadir tersebut ke bagian akademik Program Studi Kehutanan untuk direkap dalam Buku Monitoring Kehadiran Mahasiswa. 2. Evaluasi Kehadiran Mahasiswa Evaluasi kehadiran mahasiswa dilakukan sebagai berikut: a. Ketua Program Studi melalui bagian akademik mengevaluasi kehadiran mahasiswa berdasarkan rekapan kehadiran mahasiswa. Selanjutnya dipilah menjadi dua kategori kehadiran yaitu hadir dan tidak hadir karena sakit, ijin dan tanpa berita. b. Bagi mahasiswa yang tidak hadir perkuliahan tanpa berita sebanyak dua kali, diberi peringatan lisan. Apabila peringatan lisan ini tidak diindahkan, maka diberi peringatan tertulis dengan berpijak pada aturan minimum kehadiran mahasiswa 80% dari 14 kali pertemuan kelas dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian akhir semester. c. Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan pertemuan kelas dan minimal pertemuan 12 kali pertemuan (80 %). 5.3.2 Lampirkan contoh soal ujian dalam 1 tahun terakhir untuk 5 mata kuliah keahlian berikut silabusnya. Add new comment