^ TOP BACK

Statistik Online

We have 8 guests and no members online

Pengunjung

Flag Counter

Statistik Situs

2391076
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
537
712
3664
2380760
20265
23356
2391076

Your IP: 3.135.184.136
Server Time: 2024-11-21 13:29:00

Live Traffic

Live Website Traffic

Login Form

Choose Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

6.1 Pengelolaan Dana

Standar 6.
PeMBIAYAAN, Prasarana, Sarana, DAN SISTEM INFORMASI

6.1   Pengelolaan Dana

Keterlibatan aktif program studi harus tercerminkan dalam dokumen tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Jelaskan keterlibatan PS dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana.

 

Program Studi memiliki otonomi dalam menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan kegiatan PBM dan alokasi biaya  atas honor dosen setiap semester dan diusulkan ke fakultas. Pengelolaan dana dilakukan oleh Program Studi dan pada setiap akhir semester dibuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana secara tertulis melalui pengawasan dari Pembantu Dekan II mengacu dan pada SOP Nomor Dokumen: UNTAG-PM-13/01tentang Pengelolaan Dana.

 

 

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390

Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id

No. Dokumen:

UNTAG-PM-13/01

Prosedur Mutu

PENGELOLAAN DANA

DOKUMEN

 ISO 9001:2008/IWA 2

TERINTEGRASI DENGAN

AIPT BAN PT

Tgl Berlaku:

17-8-2014

Revisi :

00

Hal :

4 dari 5

         

 

Alur Proses Pengelolaan Dana Biaya Kuliah

 

Pembayaran Biaya Kuliah dari Mahasiswa

 

1.      Biro Keuangan Mengumumkan biaya kuliah sesuai jadwal menurut Kalender Akademik. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya kuliah melalui Bank yang telah ditunjuk ke rekening Yayasan. Mahasiswa yang belum bisa melunasi biaya kuliah tidak  dapat dimasukan di pangkalan data Dikti dan tidak dapat mengikuti ujian.

 

 

Penyerahan Bukti Pembayaran

 

2.      Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran di bank menyerahkan slip setoran ke BAAK, Biro keuangan dan fakultas dan akan mendapat PIN untuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara on line.

 

 

Pengisian KRS

 

3.      Mahasiswa mengisi KRS dengan arahan Pembimbing Akademik (PA) dan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan dosen PA. KRS yang telah disetujui selanjutnya dimasukan secara on line ke pangkalan data universitas, sedang fisik KRS yang telah diisi diserahkan ke Bagian Akademik.

 

 

Pencatatan Da

a

 

4.      Bendahara di Biro Keuangan melakukan pencatatan penerimaan dana dari biaya kuliah.

 

 

Pelaporan Dana

 

5.      Penerimaan biaya kuliah dilaporkan ke Rektor dan Yayasan

 

Alur Proses Pengelolaan Dana Luar Biaya Kuliah (Sumbangan/Hibah)

 

Informasi Sumbangan

 

1.      Rektor memperoleh informasi dari penyumbang bahwa Universitas akan memperoleh dana sumbangan untuk operasional.

 

 

Rapat Koordinasi dengan Pembantu Rektor

 

2.      Rektor mendiskusikan dengan Pembantu Rektor II dan Biro Keuangan berkenaan dengan perolehan sumbangan dana tersebut.

 

 

Penetapan Jenis Pembiayaan

 

3.      Rektor menetapkan jenis pembiayaan dari dana sumbangan tersebut.

 

 

 

Penetapan Panitia

 

4.      Rektor menetapkan panitia penanggungjawab pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan membuat surat tugas untuk panitia/bagian yang ditunjuk sebagai penanggungjawab.

 

 

Aktivitas

 

5.      Panitia/bagian yang ditugaskan oleh Rektor menjalankan aktivitas pembiayaan dari sumbangan dan setelah berakhir membuat pertanggungajwaban yang diserahkan ke Bendahara melalui Pembantu Rektor II

 

 

Pelaporan

 

6.      Pembantu Rektor II dan Bendahara melakukan verifikasi terhadap pengeluaran setelah sesuai akan dilaporkan ke Rektor dan Yayasan