You are here: Home AKREDITASI Ban PT/Prodi Kehutanan-S1: Standar 6 6.1 Pengelolaan Dana 6.1 Pengelolaan Dana
Choose Language Select LanguageEnglishAfrikaansAlbanianArabicArmenianAzerbaijaniBasqueBelarusianBulgarianCatalanChinese (Simplified)Chinese (Traditional)CroatianCzechDanishDutchEstonianFilipinoFinnishFrenchGalicianGeorgianGermanGreekHaitian CreoleHebrewHindiHungarianIcelandicIndonesianIrishItalianJapaneseKoreanLatvianLithuanianMacedonianMalayMalteseNorwegianPersianPolishPortugueseRomanianRussianSerbianSlovakSlovenianSpanishSwahiliSwedishThaiTurkishUkrainianUrduVietnameseWelshYiddish
6.1 Pengelolaan DanaPublished on Monday, 21 September 2015 02:11 | Written by jumani | | | Hits: 4252 Standar 6.PeMBIAYAAN, Prasarana, Sarana, DAN SISTEM INFORMASI 6.1 Pengelolaan Dana Keterlibatan aktif program studi harus tercerminkan dalam dokumen tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Jelaskan keterlibatan PS dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana. Program Studi memiliki otonomi dalam menyusun rencana anggaran biaya pelaksanaan kegiatan PBM dan alokasi biaya atas honor dosen setiap semester dan diusulkan ke fakultas. Pengelolaan dana dilakukan oleh Program Studi dan pada setiap akhir semester dibuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana secara tertulis melalui pengawasan dari Pembantu Dekan II mengacu dan pada SOP Nomor Dokumen: UNTAG-PM-13/01tentang Pengelolaan Dana. UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA Jl. Ir. H. Juanda No.80 SamarindaTelp. (0541) 743390 Kalimantan Timur 75124, Indonesia http://untag-smd.ac.id No. Dokumen: UNTAG-PM-13/01 Prosedur Mutu PENGELOLAAN DANA DOKUMEN ISO 9001:2008/IWA 2 TERINTEGRASI DENGAN AIPT BAN PT Tgl Berlaku: 17-8-2014 Revisi : 00 Hal : 4 dari 5 Alur Proses Pengelolaan Dana Biaya Kuliah Pembayaran Biaya Kuliah dari Mahasiswa 1. Biro Keuangan Mengumumkan biaya kuliah sesuai jadwal menurut Kalender Akademik. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya kuliah melalui Bank yang telah ditunjuk ke rekening Yayasan. Mahasiswa yang belum bisa melunasi biaya kuliah tidak dapat dimasukan di pangkalan data Dikti dan tidak dapat mengikuti ujian. ▼ Penyerahan Bukti Pembayaran 2. Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran di bank menyerahkan slip setoran ke BAAK, Biro keuangan dan fakultas dan akan mendapat PIN untuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara on line. ▼ Pengisian KRS 3. Mahasiswa mengisi KRS dengan arahan Pembimbing Akademik (PA) dan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan dosen PA. KRS yang telah disetujui selanjutnya dimasukan secara on line ke pangkalan data universitas, sedang fisik KRS yang telah diisi diserahkan ke Bagian Akademik. ▼ Pencatatan Da a 4. Bendahara di Biro Keuangan melakukan pencatatan penerimaan dana dari biaya kuliah. ▼ Pelaporan Dana 5. Penerimaan biaya kuliah dilaporkan ke Rektor dan Yayasan Alur Proses Pengelolaan Dana Luar Biaya Kuliah (Sumbangan/Hibah) Informasi Sumbangan 1. Rektor memperoleh informasi dari penyumbang bahwa Universitas akan memperoleh dana sumbangan untuk operasional. ▼ Rapat Koordinasi dengan Pembantu Rektor 2. Rektor mendiskusikan dengan Pembantu Rektor II dan Biro Keuangan berkenaan dengan perolehan sumbangan dana tersebut. ▼ Penetapan Jenis Pembiayaan 3. Rektor menetapkan jenis pembiayaan dari dana sumbangan tersebut. ▼ Penetapan Panitia 4. Rektor menetapkan panitia penanggungjawab pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan membuat surat tugas untuk panitia/bagian yang ditunjuk sebagai penanggungjawab. ▼ Aktivitas 5. Panitia/bagian yang ditugaskan oleh Rektor menjalankan aktivitas pembiayaan dari sumbangan dan setelah berakhir membuat pertanggungajwaban yang diserahkan ke Bendahara melalui Pembantu Rektor II ▼ Pelaporan 6. Pembantu Rektor II dan Bendahara melakukan verifikasi terhadap pengeluaran setelah sesuai akan dilaporkan ke Rektor dan Yayasan Add comment Name (required) E-mail (required, but will not display) Website Notify me of follow-up comments Refresh Send Cancel